Lapor Pak Kapolri;Polda Jatim dan Polres Jombang Diduga Bekingi Perjudian 

avatar Siti
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id, Jatim -  Instruksi Presiden kepada Kapolri terkait Perjudian Sabung Ayam dan Dadu menjadi atensi khusus untuk diberantas,sudah beberapa kali menegaskan dirapat internal dan pidatonya.Berantas semua bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Termasuk judi online, sabung ayam, dadu, 303, dll. Tindak tegas aparat yang membekingi Copot jabatan & proses hukum. Lindungi masyarakat kecil Judi bikin kemiskinan, utang, dan kriminalitas naik (Zero tolerance terhadap perjudian).

Hal ini terkesan di abaikan oleh jajaran Kapolri Polda Jawa Timur dan Polres maupun Polsek. Saat ini perjudian sabung ayam dan dadu ada di wilayah Kabupaten Jombang (2) Kecamatan,Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang,Desa Manduro Kecamatan Kabuh.

Tim menelusuri informasi dari masyarakat Jombang resahnya ada kalangan besar yang tidak di tindak oleh aparat penegak hukum. dalam investigasi di lapangan memang benar adanya kalangan sabung ayam dan dadu di (2) lokasi Kecamatan.

Masyarakat Jombang sebut saja rusli 43 tahun, berharap kalangan di Jombang tidak ada,ucapnya kepada awak media

Masih Rusli,Kabupaten Jombang terkenal ke santriannya,tokoh Agama banyak dari Jombang, Presiden pun ada dari Jombang, kenapa justru kok malah ada perjudian.sudah jelas Intruksi Kapolri Kepada Jajarannya 
Kapolri mengeluarkan beberapa surat telegram & arahan, poin utamanya.1. Penindakan Tegas lakukan razia, OTT, dan proses hukum pelaku, bandar, dan beking. Sabung ayam & dadu wajib dibongkar 2.Tidak Ada Pembiaran Kapolsek sampai Kapolda bertanggung jawab di wilayahnya. Kalau ada judi 3. Copot Aparat Nakal Anggota Polri yang jadi beking/pemain langsung PTDH + pidana.

Saya berharap adanya perintah bapak Presiden dan Intruksi bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar menjalankan perintah tersebut,mengingat perjudian membuat sengsara masyarakat dalam ekonomi."paparnya 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membenarkan praktik sabung ayam maupun judi dadu. Ia mengingatkan jajaran kepolisian dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Jawa Timur untuk menjalankan penegakan hukum secara penuh tanpa pembiaran.

"Dasar hukumnya sangat jelas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 303 bis, segala bentuk perjudian diancam pidana penjara. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas mengkategorikan perjudian sebagai kejahatan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara," terang Didi. Selasa (1/9/2026).

Lebih lanjut, Didi menambahkan bahwa ketentuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 426 ayat (1) juga semakin memperkuat sanksi hukum, di mana pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.

Masyarakat menuntut komitmen nyata dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan razia, membongkar arena perjudian di Jombang, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat guna melindungi masyarakat kecil dari dampak sosial dan ekonomi akibat perjudian.Pungkasnya

(tim)