Kasus Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar Terungkap: Pelaku Berinisial DR Ditangkap

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id,sumenep -  Polres Sumenep, Madura, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menghebohkan masyarakat setempat. Bayi malang tersebut ditemukan di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Selasa (24/12/2024).

Pengungkapan ini bermula dari laporan MJ (59), warga Desa Pamolokan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Polisi menetapkan DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. DR, yang baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki pada pukul 03.00 WIB di rumahnya, memutuskan untuk meninggalkan bayi tersebut di Masjid Al-Kautsar. Bayi tersebut dibungkus dengan plastik hitam putih dan selimut hijau sebelum ditinggalkan di teras masjid di Jalan Sepudi, Perumnas Giling.

Beberapa jam kemudian, seorang jamaah masjid menemukan bayi tersebut dan melaporkan kejadian kepada MJ, yang kemudian meneruskan laporan kepada pihak berwajib.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan bahwa kasus ini berawal pada Maret 2024, ketika DR melakukan hubungan intim dengan seorang pria. Pada Mei 2024, DR menyadari bahwa dirinya hamil.

Merasa tertekan dan bingung menghadapi situasi, DR memutuskan untuk meninggalkan bayi yang baru dilahirkannya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Penangkapan dan Barang BuktiTersangka DR ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Rok bawahan mukena hijau motif polkadotKerudung biru dongker Tas kain warna kuning kombinasi krem, Sepeda motor Honda Beat putih (M 3409 WF), Sandal hitam, helm abu-abu, dan pakaian tersangka, Kertas bertuliskan “RAYYAN JULIAN AL-RASHID”

DR kini dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP tentang meninggalkan anak di bawah umur yang memerlukan pertolongan. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan melanggar hukum dan segera mencari bantuan jika menghadapi tekanan atau permasalahan serupa. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan kasus-kasus seperti ini untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dukungan sosial dan edukasi penting untuk membantu individu menghadapi situasi sulit tanpa harus merugikan pihak lain, terutama anak-anak

(Joko)