LEGAM Desak Pemkab Buka Data, Dugaan Cairnya Invoice Subcont Dipertanyakan
Jatiminvestigasinews.id. Kraksaan – Dugaan kebocoran retribusi tol senilai Rp36 miliar terus menjadi sorotan. Kali ini, Lembaga Gerakan Masyarakat (LEGAM) mempertanyakan mekanisme pencairan pembayaran kepada pihak subcont yang diduga berkaitan dengan kewajiban pajak.
Perwakilan LEGAM, Kamil SH, menyebut setiap proses pembayaran invoice seharusnya memiliki dasar administrasi yang jelas, termasuk bukti pelunasan pajak sebagai salah satu persyaratan pencairan.
“Invoice itu bisa dibayar apabila dilampiri bukti pelunasan pajak. Lalu pertanyaannya, bukti itu berasal dari mana? Bagaimana bisa pembayaran tetap cair apabila ada persoalan terkait kewajiban tersebut?” kata Kamil.
Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian serius Pemkab karena menyangkut potensi penerimaan daerah. Jika ada kewajiban retribusi atau pajak yang tidak masuk ke kas daerah, maka negara daerah berpotensi kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemkab jangan sampai menutup mata. Potensi ini sangat penting karena PAD bisa digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
LEGAM menduga perlu adanya pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian proses, mulai dari kerja sama, pencatatan transaksi, penerbitan invoice, hingga dasar pencairan pembayaran kepada pihak terkait.
Kamil juga meminta Pemkab tidak hanya melihat persoalan ini sebagai masalah administrasi, tetapi sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau semua sudah sesuai aturan, silakan dibuka datanya. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, harus ada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak Pemkab masih diharapkan memberikan klarifikasi terkait mekanisme pembayaran dan pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan dugaan kebocoran retribusi tersebut.
Editor : Siti