Rumah Warga Talango Digerebek Polisi, Sabu dan Uang Tunai Diamankan

avatar Kabiro Sumenep
  • URL berhasil dicopy
Polisi menyita barang bukti 2 gram sabu, ala
Polisi menyita barang bukti 2 gram sabu, ala

Jatiminvestigasinews.id,Sumenep-Satresnarkoba Polres Sumenep bersama Polsek Talango mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AW (48), warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di rumah tersangka di Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 1 gram, seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kecil, uang tunai Rp680.000, serta satu unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami terus berupaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
AW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(kijo)