Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Ungkap 59 Kasus dan Amankan 83 Tersangka
Jatiminvestigasinews.id, Surabaya - Polrestabes Surabaya Kombes. Pol. Luthfie S., S.I.K., M.H., M.Si., beserta Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H., disaksikan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi N,S.H. telah melaksanakan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya pada Senin sore, (28/10/2024).
Press release Operasi Tumpas Narkoba, Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajarannya berhasil mengungkap 59 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan menangkap 83 orang tersangka.
Mereka diringkus saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari, mulai 11-22 September 2024.
Kapolrestabes menjelaskan dari 59 kasus itu terbagi dua yg pertama polres berhasil mengungkap 36 kasus dan di jajaran Polsek 23 kasus sementara itu ada 45 tersangka yang terjaring Satnarkoba dan polres berhasil mengamankan 38 tersangka.
"Serta mengamankan barang bukti diantaranya sabu seberat 16,8 kilogram, ganja seberat 3796,12 gram dan pil ekstasi sebanyak 915 butir terus pil koplo 148,920 butir dalam Operasi Tumpas Narkoba 2024 yang digelar pada 11 sampai 22 September lalu", ucapnya
"peredaran Narkoba masih marak, penyebarannyapun sudah sampai ke pelosok kampung. Tentu ini menjadi perhatian kami untuk memberantas dan komitmen untuk melaksanakan kebijakan Presiden terkait pemberantasan Narkoba," tegas Kombespol Lutfhie.

Nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil di amankan mencapai 35 miliar, Kapolrestabes Lutfhie mengklaim pihaknya telah menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari ancaman narkoba. Perhitungannya adalah satu gram sabu dan satu gram ganja dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang.
Berangkat dari sini, Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan awarnes terhadap peredaran gelap narkotika dan juga mengajak orang tua untuk mengawasi anak-anaknya terkait bahaya narkoba.
Sementara itu, kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Irawan menambahkan bahwa 59 kasus tersebut merupakan hasil ungkap suatuan dan Polsek jajaran.
Dari kasus sebanyak itu, ada 3 kasus yang paling menonjol. Salah satunya penangkapan DP (55) Warga Lidah Kulon, Lakarsantri. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu 15 kilogram.
"Tersangka (DP) Kami tangkap pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di perumahan umum kawasan waru, Sidoarjo. Di dalam rumah tersebut kami melakukan penggeledahan dan ditemukan 14.957,24 gram sabu," Jelas Suriah.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, DP mendapatkan sabu dari seseorang berinisial DOM (DPO) asal Jakarta. Teknisnya yakni, dengan cara ranjau lalu barang haram tersebut didistribusikan ke Surabaya dan di sebagian besar wilayah Jawa timur.
"Dari hasil analisa kami, diduga sabu tersebut masuk dari jaringan Sumatra-Jawa yang dikirim melalui jalur darat dengan cara diranjau di beberapa tempat di daerah Sidoarjo," tutup Kasat.
DP mengaku sudah bekerja dibawah kendali DOM sejak tahun lalu. Dalam sebulan upah yang bisa diraup DP berkisar Rp 20-40 juta.
(Umar Faruq)
Editor : Siti