PWI Sampang Kecam Pernyataan Hotman Paris, Dukung Langkah Hukum PWI Pusat

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy
Hanggara Pratama S., Ketua PWI Kabupaten Sampang, menyampaikan sikap organisasi terkait pernyataan yang dinilai mencederai kebebasan pers. (Foto: Istimewa/PWI Sampang/Bn).
Hanggara Pratama S., Ketua PWI Kabupaten Sampang, menyampaikan sikap organisasi terkait pernyataan yang dinilai mencederai kebebasan pers. (Foto: Istimewa/PWI Sampang/Bn).

Jatiminvestigasinews.id, Sampang - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang mengecam keras pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan dan mengintimidasi wartawan saat sesi konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada 17 Juli 2026.

Sikap tersebut disampaikan PWI Sampang sebagai bentuk solidaritas terhadap insan pers sekaligus dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat dengan melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Pernyataan Hotman Paris yang menuai sorotan publik di antaranya ucapan, *"Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,"* dan *"Kamu punya otak gak?"* Ucapan tersebut dinilai tidak hanya menyerang individu wartawan yang bertugas, tetapi juga mencederai martabat profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Ketua PWI Kabupaten Sampang, Hanggara Pratama, menegaskan bahwa setiap narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, meluruskan informasi yang dianggap keliru, maupun mengakhiri sesi wawancara. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melontarkan kata-kata yang bersifat menghina dan merendahkan profesi wartawan.

Menurutnya, wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

"Pers memiliki fungsi penting sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, setiap bentuk intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan," tegas Hanggara, Selasa (22/7/2026).

Ia menambahkan, profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan, melainkan bagian dari instrumen demokrasi yang bertugas memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

PWI Sampang menilai pernyataan yang merendahkan wartawan berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia. Jika tindakan semacam itu dibiarkan, dikhawatirkan dapat memicu tindakan serupa dari pihak lain terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan.

"Setiap kritik terhadap produk jurnalistik tentu diperbolehkan dan telah diatur mekanismenya melalui hak jawab maupun hak koreksi. Akan tetapi, penghinaan secara verbal terhadap wartawan bukanlah bagian dari mekanisme penyelesaian yang dibenarkan dalam negara hukum," ujar Hanggara.

PWI Sampang juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan menjadikan perbedaan pandangan sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Organisasi wartawan di daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesi serta memastikan kebebasan pers tetap terlindungi.

Sebagai bentuk solidaritas, PWI Sampang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang dilakukan PWI Pusat. Dukungan tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap insan pers memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hanggara berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

"Langkah hukum ini bukan semata persoalan individu, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga marwah profesi wartawan dan kemerdekaan pers di Indonesia. Kami berharap ada kepastian hukum sehingga ke depan tidak ada lagi intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan yang bekerja demi kepentingan publik," pungkasnya.

PWI Sampang menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu fondasi penting dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga iklim kebebasan pers yang sehat, saling menghormati, dan menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi dengan insan pers.*