Dugaan Judi Cap Jeki di Desa Gejugjati Jadi Sorotan Warga, Aparat Diminta Bertindak Profesional dan Transparan
Jatiminvestigasinews.id, Pasuruan Kota – Dugaan praktik perjudian jenis cap jeki yang disebut masih beroperasi di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian serius masyarakat. Aktivitas yang menurut informasi berlangsung hampir setiap malam itu dinilai telah meresahkan warga karena berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas perjudian tersebut diduga masih berlangsung secara rutin. Beredar pula informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu sebagai pihak yang memberikan perlindungan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan belum didukung bukti yang cukup, sehingga masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sejumlah warga mengaku prihatin apabila dugaan aktivitas perjudian tersebut benar terjadi dan berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Mereka berharap aparat segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
"Kalau memang benar masih beroperasi hampir setiap malam, kami berharap aparat segera turun ke lapangan dan menindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat menilai keberadaan praktik perjudian tidak hanya mengganggu ketenteraman lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, seperti konflik antarwarga, meningkatnya tindak kriminalitas, hingga berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga para pelaku.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang dilarang. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan objektif dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, pemerintah desa juga diharapkan turut berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah melalui koordinasi dengan aparat keamanan serta mengedukasi masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam informasi yang beredar. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Editor : Siti