Polsek Rungkut Ungkap Penipuan Pembelian Mobil di Dealer Surabaya, Korban Rugi Ratusan Juta
Jatiminvestigasinews.id,Surabaya – Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial Z (39), warga Cerme, Kabupaten Gresik, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang pembelian mobil hingga mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.pada hari kamis (16/7/2026)
Kapolsek Rungkut Kompol Agus Santoso menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban berencana membeli satu unit mobil Daihatsu Grand Max 1.3 melalui salah satu dealer di kawasan Kalirungkut, Surabaya.
Korban kemudian mengenal terduga pelaku setelah menerima brosur promosi dan selanjutnya berkomunikasi melalui telepon hingga sepakat bertemu di kantor dealer.
"Dari hasil penyelidikan diketahui korban percaya kepada pelaku karena pertemuan dilakukan di lingkungan dealer dan pelaku juga menggunakan identitas perusahaan sehingga menimbulkan keyakinan bahwa transaksi tersebut resmi," ujar Kompol Agus Santoso, Kamis (16/7).
Menurut Kapolsek, setelah terjadi kesepakatan pembelian, korban mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp5 juta ke rekening pribadi terduga pelaku.
Selanjutnya, pelaku menjanjikan kendaraan akan tersedia dalam waktu sekitar satu minggu,beberapa hari kemudian, korban kembali ke dealer untuk melakukan pelunasan.
Saat itu, pelaku kembali mengarahkan agar seluruh pembayaran ditransfer ke rekening pribadinya. Tanpa menaruh kecurigaan, korban mentransfer dana sebesar Rp212.450.000 sesuai arahan tersebut.
Setelah pembayaran dilakukan, korban menerima kwitansi yang belakangan diketahui bukan merupakan dokumen resmi milik dealer.
Kecurigaan muncul ketika kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Korban kemudian meminta klarifikasi kepada pihak dealer.
"Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pihak dealer hanya menerima uang tanda jadi sebesar Rp2 juta. Sementara dana pelunasan yang ditransfer korban tidak pernah masuk ke rekening perusahaan," jelas Kompol Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui sebagian besar uang korban telah digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar utang, serta bermain judi online. Pelaku juga sempat mengembalikan uang sebesar Rp47 juta kepada korban.
Namun, pengembalian tersebut belum menutupi seluruh kerugian yang dialami korban,akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp164.450.000 dan melaporkannya ke Polsek Rungkut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi yang diduga digunakan dalam transaksi, rekening koran milik korban dan pelaku, kartu identitas perusahaan yang digunakan pelaku, dokumen Surat Pemesanan Kendaraan (SPK), serta kwitansi resmi milik dealer sebagai pembanding.
Kompol Agus Santoso mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi pembelian kendaraan bermotor.
"Pastikan seluruh proses pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi perusahaan. Jangan mentransfer dana ke rekening pribadi tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak dealer," tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Rungkut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Editor : Marcel