Peredaran Sabu 12,8 Gram Digagalkan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kejar Pengendali Jaringan

avatar Siti
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 12,8 gram dan menangkap seorang kurir yang merupakan residivis kasus serupa.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026).

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial PGS diamankan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.

"Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan 12 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,8 gram," ujar AKP Adik Agus Putrawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut diduga berasal dari seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial King yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Tersangka PGS mengaku mendapat perintah dari King untuk mengambil paket sabu yang disimpan menggunakan metode ranjau di sejumlah lokasi di Surabaya, antara lain Jalan Jemursari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari. Setelah mengambil paket tersebut, tersangka kemudian menguasai dan mengantarkannya kepada pihak yang telah ditentukan sesuai instruksi.

Dari setiap lokasi yang berhasil diambil, tersangka memperoleh upah sebesar Rp20.000. Selama menjalankan aksinya, PGS mengaku menerima total imbalan sebesar Rp240.000.

AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan, tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. PGS merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Madiun pada 2023.

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar sekaligus memburu DPO berinisial King yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika tersebut," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta membongkar jaringan pengedar yang masih beroperasi di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.