Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram
Jatiminvestigasinews.id, Tanjung Perak – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 12 poket sabu yang diduga siap diedarkan.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu, serta satu set alat hisap sabu atau bong lengkap.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, total sabu yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar 20 gram.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Editor : Siti