Diteror Usai Bongkar Dugaan Sunat Dana PIP, Wartawan di Bangkalan Tempuh Jalur Hukum

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy
M. Mukri menunjukkan bukti laporan dugaan ancaman pembunuhan usai melaporkan kasus intimidasi terhadap jurnalis ke SPKT Polres Bangkalan/Istimewa/Bn.
M. Mukri menunjukkan bukti laporan dugaan ancaman pembunuhan usai melaporkan kasus intimidasi terhadap jurnalis ke SPKT Polres Bangkalan/Istimewa/Bn.

Jatiminvestigasinews.id, Bangkalan — Dunia jurnalistik di Kabupaten Bangkalan kembali diuji. Seorang wartawan media online, M. Mukri, melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang diterimanya melalui pesan WhatsApp ke Polres Bangkalan, Senin (18/05/2026).

Ancaman itu diduga muncul setelah korban memberitakan dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Karangetang, Kecamatan Kwanyar. Kasus tersebut kini menjadi perhatian kalangan pers dan aktivis karena dinilai berkaitan langsung dengan kebebasan jurnalistik.

M. Mukri mendatangi Mapolres Bangkalan bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Rofi’i Ibnu Marzuki, S.H dan Syaiful Imron Mustafa, S.H, serta didampingi sejumlah rekan wartawan sebagai bentuk solidaritas terhadap dugaan intimidasi yang dialaminya.

Dalam laporannya, korban menyerahkan bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi ancaman serius terhadap keselamatannya. Bukti itu kini telah diterima penyidik untuk proses pendalaman lebih lanjut.

Mukri menegaskan, pemberitaan yang diterbitkannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk melakukan kontrol sosial dan menggali informasi terkait dugaan penyimpangan bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis dengan melakukan konfirmasi terkait informasi dugaan pemotongan dana PIP. Namun respons yang diterima justru bernada ancaman,” ujarnya.

Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bentuk tekanan terhadap kerja pers di daerah.

“Kalau wartawan diancam saat memberitakan dugaan persoalan publik, tentu ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers,” tegasnya.

Kasus dugaan pemotongan dana PIP sendiri sebelumnya sempat menjadi pembicaraan masyarakat. Program bantuan pendidikan dari pemerintah pusat itu seharusnya diterima penuh oleh siswa penerima manfaat tanpa adanya potongan dari pihak mana pun.

Munculnya laporan dugaan intimidasi terhadap jurnalis justru memperbesar perhatian publik terhadap persoalan tersebut. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum tidak hanya mengusut ancaman yang diterima wartawan, tetapi juga menelusuri dugaan penyimpangan dana pendidikan yang menjadi pokok pemberitaan.

Tim kuasa hukum pelapor menilai tindakan dugaan ancaman melalui media elektronik dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Solidaritas dari kalangan jurnalis di Bangkalan pun terus mengalir. Mereka meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin konstitusi. Karena itu, segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas dinilai tidak boleh dibiarkan terjadi di negara hukum.