Viral Kasus Kekerasan Seksual di Sampang, KH Aunul Abied Sampaikan Sikap Tegas BASSRA
Jatiminvestigasinews.id, Sampang - Di tengah viralnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sampang yang menyita perhatian publik, Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) menyampaikan sikap tegas terkait berbagai persoalan moral yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Sikap tersebut disampaikan oleh Pengasuh Yayasan Darus Salam Torjun, DR KH Muhammad Aunul Abied Shah Lc MA, usai mengikuti pertemuan BASSRA yang digelar di Lembaga Pesantren Islam Al-Hamidy Banyuanyar, Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jumat (10/7/2026).
KH Aunul Abied mengatakan, para ulama pesantren se-Madura menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas maraknya fenomena penyimpangan seksual dalam berbagai bentuknya yang dinilai mulai terang-terangan muncul di ruang publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Pertemuan para ulama ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial yang berkembang saat ini. Apalagi masyarakat Madura saat ini juga tengah dihadapkan pada kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Sampang dan menjadi perhatian luas," ujarnya.
Dalam hasil pertemuan tersebut, BASSRA memandang kecenderungan perilaku penyimpangan seksual secara individual sebagai penyakit sosial dan mental yang memerlukan penanganan serius melalui rehabilitasi dan pembinaan.
Selain itu, BASSRA juga menyatakan dukungan terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan haram hubungan seksual sesama jenis, perilaku sodomi, pencabulan, serta pedofilia. Para ulama menilai berbagai bentuk perilaku tersebut bertentangan dengan ajaran agama, norma sosial, serta nilai-nilai budaya bangsa.
Tidak hanya itu, BASSRA juga mendukung Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang dinilai dapat membahayakan ketahanan nasional, moral masyarakat, dan masa depan generasi bangsa.
Dalam forum tersebut, para ulama juga menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan DPR RI agar segera merancang dan mengesahkan regulasi khusus terkait penanganan pelaku LGBTQ++, disertai penyediaan fasilitas rehabilitasi yang diperlukan.
KH Aunul Abied menegaskan bahwa pernyataan sikap para ulama tersebut bukan semata-mata untuk memberikan penilaian terhadap individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi moral dan sosial masyarakat yang dinilai membutuhkan perhatian bersama.
"Para ulama berharap pemerintah, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga moral generasi muda dari berbagai bentuk perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya bangsa," katanya.
Pertemuan BASSRA tersebut dihadiri sejumlah ulama terkemuka Madura, di antaranya KHR Muhammad Rofiie Baidhowi, Drs KH Syafik Rofiie, KH Imam Bukhori Kholil, KH Jazuli Nur, KH Muadz Makky, KH Musyaffak Fauzi, KH Syafiuddin Abdul Wahid, KH Bukhori Ma'shum, KH Ali Rahbini, KH Muhdhor Abdullah, KH Abdullah Syarqowi, KH Washil Hashim, serta Dr KH Muhammad Sholahuddin Abdul Warits.
Sebagai informasi, pertemuan digelar di Lembaga Pesantren Islam Al-Hamidy Banyuanyar, salah satu pesantren tertua di Madura yang dirintis oleh KHR Itsbat bin Ishaq sekitar tahun 1800 M atau 1219 Hijriah. Kepemimpinan pesantren kemudian diteruskan oleh KHR Abd Hamid Itsbat, KHR Baidhowi Abd Hamid, hingga saat ini dipimpin oleh KHR Muhammad Rofiie Baidhowi.
Pernyataan sikap BASSRA tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta memperkuat upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan seksual dan persoalan moral yang saat ini menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Sampang dan Madura pada umumnya.*
Editor : Sarbaini