Jakfar Sodik Anggap Vonis 6 Tahun Bentuk Keseriusan Hakim Melihat Perkara
Jatiminvestigasinews.id, Sampang - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang terhadap terdakwa Matjari dalam perkara dugaan perencanaan dan percobaan pembunuhan menjadi perhatian masyarakat. Dalam sidang putusan yang digelar di PN Sampang, terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim dinilai cukup mencolok. Putusan tersebut memunculkan berbagai tanggapan publik karena majelis hakim menjatuhkan hukuman dua kali lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa di persidangan.
Kuasa hukum korban Hairuddin, Jakfar Sodik S.H., mengatakan putusan itu menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara menyeluruh sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
Menurutnya, hakim tidak hanya berpatokan pada tuntutan jaksa, melainkan juga menilai alat bukti, keterangan para saksi, serta rangkaian kejadian yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
“Majelis Hakim melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Putusan 6 tahun penjara menunjukkan adanya pertimbangan serius terhadap unsur dugaan perencanaan dan percobaan pembunuhan,” ujar Jakfar Sodik, Senin (11/05/2026).
Ia menyebut salah satu dokumen yang turut menjadi perhatian dalam persidangan yakni surat korban berjudul “Ratapan dan Tangisan Korban Perencanaan Pembunuhan Berencana”. Surat tersebut dinilai memperkuat gambaran kondisi korban setelah kejadian yang dialaminya.
Selain itu, sejumlah alat bukti dan keterangan saksi juga disebut memperkuat dugaan adanya niat dan upaya menghilangkan nyawa korban sebagaimana terungkap di persidangan.
Meski mengapresiasi putusan hakim, pihak korban mengaku hukuman tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Korban disebut berharap hukuman lebih berat mengingat perkara tersebut berkaitan dengan keselamatan jiwa.
“Korban tentu berharap hukuman maksimal. Namun kami tetap menghormati putusan Majelis Hakim karena diputus berdasarkan fakta hukum yang ada,” lanjutnya.
Jakfar juga menegaskan bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam tenggang waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Pihak kuasa hukum korban berharap Jaksa Penuntut Umum tetap mempertahankan putusan tersebut apabila nantinya perkara berlanjut ke tingkat banding.
Kasus dugaan perencanaan dan percobaan pembunuhan ini sejak awal memang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Sampang.
Selain karena termasuk perkara pidana berat, publik juga menyoroti putusan hakim yang jauh melampaui tuntutan jaksa.
Sidang putusan berlangsung dengan pengamanan dan dihadiri keluarga korban serta keluarga terdakwa. Hingga kini, perkara tersebut masih menjadi pembahasan masyarakat terkait proses penegakan hukum di Pengadilan Negeri Sampang.*
Editor : Sarbaini