Sidang di PN Sampang Kerap Molor, DPP Ormas Gaib Soroti Efektivitas Waktu Persidangan
Jatiminvestigasinews.id, Sampang - Keterlambatan sejumlah agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang kembali menjadi perhatian publik. Sidang yang molor hingga berjam-jam dinilai menimbulkan ketidaknyamanan bagi keluarga terdakwa, penasehat hukum, maupun masyarakat yang datang untuk mengikuti jalannya proses hukum.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Ketua DPP Ormas Gaib, Habib Yusuf Assegaf. Ia menilai persoalan keterlambatan sidang perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, disiplin, dan tepat waktu.
Menurut Habib Yusuf, masyarakat yang datang ke pengadilan umumnya sudah menyesuaikan waktu sejak pagi untuk mengikuti agenda persidangan. Namun dalam praktiknya, banyak pihak yang harus menunggu cukup lama karena sidang belum dimulai sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Sudah ada jadwal sidang, tetapi masih terjadi keterlambatan hingga berjam-jam. Ini tentu menjadi perhatian bersama karena keluarga dan masyarakat yang hadir harus menunggu lama,” ujarnya.
Ia mengatakan, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kenyamanan pengunjung sidang, tetapi juga memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di lingkungan peradilan. Menurutnya, ketepatan waktu dalam pelaksanaan sidang merupakan bagian dari pelayanan publik yang seharusnya terus ditingkatkan.
Meski demikian, Habib Yusuf mengaku memahami bahwa dalam proses persidangan terdapat berbagai tahapan administrasi maupun teknis yang harus dipenuhi. Karena itu, ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat meningkatkan koordinasi agar agenda persidangan berjalan lebih efektif tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan perkara.
“Kami memahami ada proses dan tahapan dalam persidangan. Tetapi jika keterlambatan terus terjadi, tentu perlu ada evaluasi agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu,” tambahnya.
Sementara itu, pihak PN Sampang melalui humas Naruddin menjelaskan bahwa waktu dimulainya sidang merupakan kewenangan masing-masing ketua majelis hakim yang menangani perkara.
Menurutnya, dalam beberapa kondisi memang terdapat faktor teknis yang menyebabkan persidangan tidak dapat langsung dimulai sesuai jadwal. Salah satunya adalah masih adanya proses administrasi maupun koordinasi antara pihak terkait di ruang sidang.
“Wewenang kapan dimulainya sidang ada pada masing-masing ketua majelis. Kadang juga masih menunggu proses dari penasehat hukum sehingga terjadi saling menunggu,” jelas Naruddin.
Penjelasan serupa juga disampaikan Juru Bicara PN Sampang, Eliyas Eko Setyo S., H., M.H. Ia menyebut padatnya agenda persidangan setiap hari turut memengaruhi ketepatan waktu pelaksanaan sidang.
Menurut Eliyas, dalam satu hari majelis hakim dapat menangani beberapa perkara sekaligus dengan tahapan yang berbeda-beda. Proses pemeriksaan saksi, pembuktian, pemeriksaan terdakwa, hingga administrasi perkara membutuhkan waktu yang tidak sedikit sehingga sering membuat jadwal berikutnya mengalami keterlambatan.
“Dalam proses persidangan ada agenda pembuktian saksi dan tahapan lainnya. Agenda sidang juga cukup banyak,” terangnya.
Ia menambahkan, setiap perkara memiliki tingkat kompleksitas berbeda sehingga durasi sidang tidak selalu dapat dipastikan. Terlebih apabila terdapat saksi yang memberikan keterangan panjang atau adanya permintaan tambahan dari pihak penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum.
Meski demikian, pihak PN Sampang mengaku terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Evaluasi internal disebut akan terus dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan persidangan di lingkungan pengadilan.
“Kedepannya akan kami tampung dan kami sampaikan kepada majelis hakim agar pelaksanaan sidang tidak terlalu molor,” tambah Eliyas.
Fenomena molornya persidangan sendiri bukan kali pertama menjadi keluhan masyarakat. Sejumlah keluarga terdakwa mengaku harus menunggu sejak pagi hingga siang bahkan sore hari untuk mengikuti sidang yang sebenarnya telah dijadwalkan lebih awal.
Selain berdampak pada kenyamanan, keterlambatan sidang juga dinilai memengaruhi efektivitas pelayanan hukum, terutama bagi masyarakat yang datang dari wilayah jauh dan harus mengeluarkan biaya tambahan selama menunggu proses persidangan berlangsung.
Masyarakat berharap adanya peningkatan koordinasi antara majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasehat hukum, serta pihak terkait lainnya agar agenda sidang yang telah terjadwal dapat berjalan lebih disiplin dan tepat waktu.
Pelayanan persidangan yang lebih tertib, diharapkan proses hukum di PN Sampang dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi substansi maupun kualitas pemeriksaan perkara.*
Editor : Sarbaini