‎Jaringan Narkoba Antar Pulau Terbongkar, 3 Kg Sabu Disita di Sampang

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Sampang bersama jajaran saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba lintas pulau, di Mapolres Sampang/istimewa/Bn.
Kapolres Sampang bersama jajaran saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba lintas pulau, di Mapolres Sampang/istimewa/Bn.

Jatiminvestigasinews.id, Sampang — Pergerakan senyap jaringan narkoba lintas pulau akhirnya terendus aparat Kepolisian Resor Sampang. Sebanyak 3 kilogram sabu berhasil diamankan, bersama seorang bandar berinisial S yang diduga menjadi kunci dalam rantai distribusi antar wilayah.

‎Pengungkapan ini bukan perkara singkat. Polisi terlebih dahulu menangkap seorang kurir pada 23 Februari 2026. Dari titik itulah, benang kusut jaringan mulai diurai hingga mengarah pada sosok bandar yang selama ini beroperasi secara tertutup.

‎Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa penangkapan bandar dilakukan pada 7 Maret 2026 setelah melalui serangkaian pengembangan dan penyelidikan intensif.

‎“Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan kurir sebelumnya. Anggota kemudian berhasil mengamankan bandar berinisial S dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram,” ujarnya.

‎Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menjelaskan bahwa tersangka sempat berupaya menghindari kejaran petugas dengan berbagai cara.

‎“Tersangka berpindah-pindah lokasi dan mengganti handphone untuk menghilangkan jejak. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan,” jelasnya.

‎Dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini diketahui tidak hanya beroperasi di satu wilayah. Peredaran sabu tersebut terhubung lintas pulau, mencakup Kalimantan, Sumatera, hingga Jawa. Bahkan, sebagian besar barang diduga akan diedarkan ke luar Pulau Madura.

‎“Peredaran ini berskala antar pulau. Dari pengakuan tersangka, distribusi lebih banyak mengarah ke Kalimantan,” tambah Yuda.

‎Meski tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis haram ini, polisi tidak serta-merta menghentikan penyelidikan. Pendalaman terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak pemesan dan aktor lain di balik distribusi tersebut.

‎Secara hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat 1, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 109 ayat 2. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Sampang. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P21, menandakan kasus siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

‎Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi. Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa jalur peredaran narkoba, sekecil apa pun celahnya, tetap dalam pengawasan aparat.

‎“Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap pelaku. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Sampang,” tegasnya.*