Beredar Tangkapan Layar WAG, Wakil Bupati Sidoarjo Tegaskan Telah Bekerja Sesuai Kewenangannya

avatar Siti
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id, // Sidoarjo – Beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp (WAG) yang memperlihatkan adanya instruksi Bupati Sidoarjo kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak menindaklanjuti permintaan Wakil Bupati Sidoarjo menjadi sorotan publik.

Dalam tangkapan layar yang beredar tersebut, terlihat pesan yang menyebutkan agar OPD tidak melanjutkan permintaan dari Wakil Bupati karena belum ada izin atau arahan dari Bupati.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp menegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukannya selama ini telah sesuai dengan kapasitas serta kewenangannya sebagai Wakil Bupati. Kamis, (12/3/2026).

Mimik menjelaskan bahwa dirinya telah mengirimkan surat resmi kepada para Kepala OPD dengan Nomor 000/3142/438.1/2026 tertanggal 4 Maret 2026. Dalam surat tersebut, ia meminta OPD menyampaikan sejumlah dokumen perencanaan dan laporan kinerja, di antaranya Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta laporan kinerja Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk tahun 2025–2026.

Menurutnya, permintaan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 66 ayat (1) huruf c, yang menyebutkan bahwa Wakil Bupati memiliki tugas membantu kepala daerah dengan cara memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

“Dalam satu tahun saya harus membuat laporan kinerja. Jika suatu saat kinerja saya dipertanyakan, setidaknya saya memiliki rekam jejak bahwa saya telah bekerja sesuai kapasitas dan kewenangan saya sebagai Wakil Bupati,” ujar Mimik.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut juga merupakan bagian dari kewenangan atribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kewenangan atribusi merupakan kewenangan yang melekat langsung berdasarkan undang-undang, bukan sekadar pelimpahan wewenang dari kepala daerah.

Namun demikian, dalam praktik di lapangan, Mimik menilai sebagian OPD masih cenderung menunggu instruksi langsung dari Bupati sebelum menindaklanjuti permintaan dari Wakil Bupati.
Padahal, menurutnya, selama ini dirinya telah berupaya aktif mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. 

Beberapa usulan yang diajukan antara lain pembangunan jembatan sekolah, kampung nelayan, serta pengajuan pembangunan infrastruktur ke pemerintah pusat itu semua usulan dari wakil bupati Sidoarjo.

Salah satu di antaranya adalah pengajuan pembangunan jalan cor beton ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU), termasuk di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo dan beberapa titik lainnya.

“Alhamdulillah pengajuan tersebut disetujui oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diajukan telah mendapatkan persetujuan sebanyak 800 unit rumah.

“Yang penting saya bekerja. Saya tidak tahu kenapa OPD tidak mengindahkan permintaan saya, padahal dari pemerintah pusat meminta agar OPD segera menyampaikan proposal supaya bisa mendapatkan bantuan. Namun kenyataannya tidak ada tindak lanjut, kemungkinan karena mereka menunggu atau belum ada instruksi dari Bupati,” jelasnya.

Terkait beredarnya tangkapan layar percakapan di WAG yang menunjukkan adanya instruksi agar OPD tidak menindaklanjuti permintaannya, Mimik mengaku hal tersebut bisa saja menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah program berjalan kurang maksimal.

“Mungkin itu juga yang menjadi salah satu kendala selama ini, seperti yang terlihat dalam tangkapan layar WAG yang sudah beredar,” pungkasnya.

Beredarnya tangkapan layar tersebut kini memicu perhatian publik mengenai koordinasi dan komunikasi di internal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan Wakil Bupati dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap perangkat daerah.

Umar Faruq