Perkuat Sinergi Desa, Bupati Subandi Sosialisasikan Perbup Nomor 1 Tahun 2026 tentang LKD

avatar Siti
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi resmi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026, yang menjadi payung hukum baru untuk memperkuat peran dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD). Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Delta Wibawa pada hari Rabu, (4/3/2026).

Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dengan menghadirkan rombongan camat, kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Dalam sambutannya, Bupati Subandi menjelaskan bahwa peraturan terbaru ini merupakan revisi kedua dari Perbup Nomor 46 Tahun 2020. Kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan kapasitas LKD agar lebih kuat, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pembangunan berbasis masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
 
“LKD bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan, melainkan wadah utama untuk partisipasi aktif warga. Kita berharap lembaga ini dapat menjadi motor penggerak gotong royong sekaligus jembatan yang solid untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dalam rangka mendukung program pembangunan daerah,” ujarnya.
 
Menurutnya, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo sangat tergantung pada sinergi yang erat antara kebijakan pemerintah dan dukungan serta partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, selain penguatan kelembagaan, juga ditegaskan pentingnya sinkronisasi implementasi Perbup dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 agar program yang dilaksanakan lebih terarah dan berdampak luas.
 
Bupati juga mengingatkan secara tegas tentang pentingnya pengelolaan anggaran yang bijak, tepat sasaran, dan bebas dari pemborosan maupun penyalahgunaan. 

“Saya instruksikan agar setiap penggunaan anggaran harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara nyata. Tidak ada ruang bagi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
 
Kehadiran perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dalam acara ini menunjukkan perhatian bersama terhadap aspek perlindungan sosial bagi para pengurus LKD di tingkat desa, yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kualitas kerja mereka.
 
Melalui sosialisasi ini, Bupati berharap seluruh aparatur desa dan pengurus LKD dapat memahami secara utuh ketentuan dan arahan dalam aturan baru tersebut, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif dan bebas dari kendala administratif.
 
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat melalui LKD yang berperan optimal, saya yakin Kabupaten Sidoarjo akan semakin maju, mandiri, dan mampu meningkatkan kualitas hidup seluruh rakyatnya,” pungkas Bupati Subandi.

Redaksi