Polres Sampang Ungkap Peredaran Sabu Lintas Kota, Tiga Kilogram Disita di Ketapang
Jatiminvestigasinews.id, Sampang – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali terendus aparat penegak hukum di wilayah Madura. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang mengungkap pengiriman sabu seberat lebih dari tiga kilogram dalam operasi senyap yang digelar di Kecamatan Ketapang.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Seorang pria berinisial S yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi selama beberapa hari.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa tersangka diduga berperan sebagai perantara sekaligus kurir dalam proses pengiriman barang terlarang tersebut. Penangkapan dilakukan di salah satu titik di wilayah Ketapang yang dicurigai sebagai lokasi transit.
“Dari tangan tersangka, anggota menemukan tiga paket besar berisi kristal putih yang diduga sabu. Setelah ditimbang, total beratnya mencapai kurang lebih 3.067 gram,” terang Hartono saat memberikan keterangan pers.
Rincian berat masing-masing paket diketahui sekitar 1.027 gram, 1.015 gram, dan 1.025 gram. Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan diduga bukan untuk konsumsi perorangan, melainkan bagian dari jaringan distribusi yang lebih luas.
Selain barang utama berupa sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Di antaranya tas warna hitam merek Bruno Cavalli yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, kantong plastik pembungkus, satu unit telepon genggam merek Vivo tipe 1938 warna biru, serta sepeda motor Honda Beat yang dipakai sebagai sarana operasional.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku menerima instruksi dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Ia dijanjikan imbalan apabila berhasil mengantarkan barang tersebut sesuai arahan. Aparat kini tengah memburu pihak lain yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan berkisar antara enam hingga dua puluh tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sampang. Pihaknya memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengurai mata rantai jaringan yang lebih besar.
Upaya pemberantasan narkoba, lanjut Hartono, tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat. Informasi sekecil apa pun dari warga dinilai sangat membantu dalam mencegah masuknya barang haram ke lingkungan sekitar.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku serta mampu menekan aktivitas jaringan peredaran narkotika yang disinyalir memanfaatkan kawasan pesisir sebagai lintasan distribusi.*
Editor : Sarbaini