KRI Baru Gagal Membendung Maraknya Calo di Samsat Bangkalan
Jatiminvestigasinews.id, // Bangkalan – Praktik percaloan dan dugaan pungutan liar (pungli) yang merajalela di Samsat Bangkalan, berlokasi di Jl. Soekarno Hatta No.12, Mlajah, Kecamatan Bangkalan, bukan hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga mengungkapkan celah besar dalam sistem pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi prosedur dan keamanan. Warga mengeluhkan bahwa pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dipermudah secara tidak wajar melalui jalur calo.
Informasi yang telah diverifikasi menunjukkan bahwa Pengurusan STNK dikabarkan dapat diselesaikan dengan mudah melalui calo tanpa adanya pemeriksaan terhadap persyaratan lengkap seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Calo hanya menuntut sejumlah uang sebagai imbalan untuk mempercepat proses dan menyiasati prosedur resmi.
Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada awak media, pihak Samsat Bangkalan menyampaikan bahwa akan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan praktik percaloan dan pungutan liar yang terjadi di lingkungan pelayanan. Langkah yang akan diambil termasuk penertiban terhadap calo yang beroperasi di area Samsat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh IPTU Bross Tito Dharmawan, yang menjabat sebagai Kanit Regident (Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi) di Samsat Polres Bangkalan. Sebagai pejabat bertanggung jawab, ia memiliki wewenang atas pelayanan surat-surat kendaraan bermotor (STNK/BPKB), komitmen pelaksanaan pelayanan prima dan cepat, serta upaya pemberantasan calo di wilayah hukum Polres Bangkalan.
"Segera kami tindak lanjuti ya," tegas IPTU Bross Tito Dharmawan dengan sungkat.
Pertanyaan besar muncul, bagaimana bisa praktik ilegal ini berlangsung dan bahkan menjadi rahasia umum di tengah mata pengawasan yang seharusnya ketat. Apakah ada oknum internal yang terlibat atau memberikan perlindungan terhadap para calo tersebut.
Masyarakat tidak hanya berharap akan penertiban calo semata, tetapi juga tuntutan akan tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik dari kalangan calo maupun oknum yang mungkin menjadi penyangga praktik pungli ini.
Selain itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Samsat Bangkalan, serta penyempurnaan mekanisme pengawasan agar pelayanan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa langkah konkret dan tegas, praktik korupif seperti ini akan terus merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan mengancam keamanan masyarakat luas.
(Umar Faruq)
Editor : Bang Priyo