Gerak Cepat Jatanras Polres Sampang, Pasangan Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari Sehari
Jatiminvestigasinews.id, Sampang – Kecepatan Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang kembali membuahkan hasil. Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Kamis 5 Februari 2026, berhasil diungkap kurang dari sehari setelah kejadian.
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan hanya sekitar enam jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M., melalui Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian bermula saat korban, Moh. Iqbal Romadhon, 27 tahun, seorang wiraswasta asal Jalan Melati, Kelurahan Dalpenang, memarkir sepeda motor Honda Scoopy Prestige warna hijau di depan tempatnya bekerja sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat diparkir, kendaraan tersebut diketahui tidak dalam kondisi terkunci setir. Sekitar pukul 15.15 WIB, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motor miliknya dibawa oleh orang tak dikenal.
“Korban sempat melakukan pengejaran ke arah selatan menggunakan sepeda motor milik temannya, namun pelaku berhasil melarikan diri. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang,” terang Iptu Nur Fajri Alim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Z.A, 38 tahun, warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, serta S.M, 34 tahun, seorang perempuan asal Kabupaten Bojonegoro.
Kasatreskrim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan maksimal. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi.
“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang, serta menebus sepeda motor milik pelaku lainnya,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru, satu buah jaket warna abu-abu, satu baju warna hitam, satu celana pendek motif garis, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga hasil penjualan sepeda motor curian.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pihak yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Menjelang bulan suci Ramadhan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, serta kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.*
Editor : Sarbaini