Persatuan Mahasiswa Tanwirul Islam Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Fitnah terhadap Pesantren

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id, Sampang – Persatuan Mahasiswa Tanwirul Islam (PMTI) resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Pondok Pesantren Tanwirul Islam ke Polres Sampang pada Jumat (26/9/2025).

Laporan itu dilayangkan setelah beredarnya tuduhan yang dinilai tidak benar dan merugikan nama baik pesantren yang berlokasi di Dusun Tambangan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang.

Ketua Umum PMTI, Moh. Agus Efendi, menegaskan pihaknya tidak bisa tinggal diam melihat pesantren yang menjadi tempat menuntut ilmu para santri diserang dengan narasi yang tidak berdasar. Menurutnya, ada pihak yang berinisial L diduga sengaja menyebarkan informasi yang mencoreng citra pesantren.

"Kami telah melaporkan ke Polres Sampang, karena si inisial L ini menyebarkan narasi bohong dan pencemaran nama baik kepada Ponpes Tanwirul Islam," ujar Agus Efendi kepada wartawan.

Dalam laporan tersebut, Agus mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Bukti itu berupa rekaman suara (voice note) dan percakapan telepon melalui aplikasi WhatsApp yang berisi pernyataan tidak benar tentang kondisi santri di pesantren.

"Sejumlah barang bukti sudah kami serahkan, di antaranya adalah bukti voice note dan percakapan telepon WhatsApp yang menyebutkan bahwa santri ada yang muntah makan MBG karena makanannya basi, serta disertai kata-kata bernada provokasi," jelasnya.

Ia menambahkan, tudingan sepihak tersebut sangat merugikan, terlebih program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program pemerintah yang didukung banyak pihak. Menurutnya, jika isu semacam ini dibiarkan, maka dapat menimbulkan keresahan di kalangan wali santri maupun masyarakat luas.

Agus juga menyayangkan sikap oknum yang dengan mudah melontarkan tuduhan tanpa memeriksa kebenaran informasi. Ia menilai langkah tersebut tidak hanya melukai nama baik pesantren, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

"Kami berharap Polres Sampang bisa tegak lurus dalam penanganan perkara ini dan segera menangkap terduga pelaku pelanggaran UU ITE tersebut," tegasnya.

Menurutnya, PMTI sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan pesantren, berkewajiban menjaga nama baik lembaga dari fitnah maupun provokasi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan PMTI. Namun, laporan tersebut telah diterima dan teregister di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Agus menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya mencoreng nama baik pesantren. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi, khususnya di media sosial, karena bisa berimplikasi hukum jika informasi tersebut terbukti hoaks atau fitnah.

"Kami tidak ingin ada lagi pihak-pihak yang meremehkan marwah pesantren dengan menyebarkan narasi tidak benar. Pondok pesantren adalah tempat pendidikan moral dan agama, sudah sepantasnya dilindungi dari tuduhan yang tidak berdasar," pungkasnya.