Kasus Suami Aniaya Istri Usai Kepergok Selingkuh Dipolisikan Terkait KDRT

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvstigasinews.id//Surabaya- Seorang prempuan berinisial (AT) telah mendatangi kantor Polda Jatim, telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga, yang di lakukan oleh yang berinisial (Ya) yang terjadi pada tanggal 11November 2023 di Safira Garden Cluster Abipraya E406 kecamatan Candi, terlapor (YA), pada hari Jumat (29/8/2025)

Dugaan berinisial ( YA) yang bekerja sebagai menejer Skafoldding di Pelindo di Medan, yang menganiaya istrinya, berinisial (AT) usai kepergok selingkuh dan sampai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ,

Berinisial (AT) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini telah di laporkan di polda Jatim, No. LP/B/1239/VIII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, Proses ini di lanjutkan di Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di primum Polda Jawa Timur, pada hari Jumat (29/8/2025)

Wanita berinisial AT mengatakan, dugaan KDRT itu terjadi pada 11November 2023, namun kasus ini baru dilaporkan pada 29 Agustus 2025 Dia bahkan sudah memproses perceraian karena dugaan kekerasan tersebut.

"Saya hamil itu keguguran di-KDRT juga, berkali-kali. Jadi saya pilih laporkan ke polisi karena sudah tidak sanggup. Terus perceraian, sekarang lagi proses, hari ini sidang terakhir," tutur AT Istrinya.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda. Berikut adalah ancaman hukuman bagi pelaku KDRT psikis:- *Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004*: Pelaku KDRT psikis dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.

Dimas Anugra SH., M,H, sebagai kuasa hukum, mengucapkan perlu diingat bahwa ancaman hukuman dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat keparahan kekerasan yang dilakukan dan keadaan khusus lainnya. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan informasi spesifik tentang kasus KDRT psikis, silakan bertanya lebih lanjut.

(Priyo)