Sendikat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi Diringkus Polda Jatim
Jatiminvestigasinews.id//Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi di Malang 1 orang ditetapkan tersangka , pada hari Selasa (5/8/2025)
Terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan gaselpiji bersubsidi yang ditangani oleh yunit 2 subdit 4 dipiter krimsus polda jawa timur pada hari kamis tanggal 31 juli 2025 sekira pukul 11.00 siang yang tkp nya berada di kabupaten malang.
Berdasarkan laporan polisi nomor laporan 31/ VII/2025 dengan tersangka saudara ma umur 49 tahun yang beralamat di kabupaten malang dimana yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha pemindahan isi gas atau dari tabung elpiji 3 kilo yang subsidi ke tabung elpiji kosong 12 kilo.
polda jawa timur berhasil mengamankan barang bukti dengan tersangka berupa satu unit mobil suzuki carry beserta kunci kontak atas nama tersangka saudara( Ma) kemudian 85 tabung elpiji 3 kg kosong 40 tabung elpiji 3 kg ada isinya 10 tabung elpiji 12 kg kosong, dua tabung elpiji 12 kg ada isinya kemudian 3 buah regulator atau alat pemindah gas elpiji dari 3 kilo ke-12 kilo satu buah timbangan digital, tiga buah potongan timba plastik bulat untuk tempat es batu, 40 buah segel elpiji 12 kg, dalam kondisi baru dan satu plastik segel bekas elpiji 3 kg,
"Satu pelaku berinisial ( M) itu diketahui telah menjalankan aksi tersebut selama Satu Tahun, dan meraup keuntungan fantastis hingga Rp162 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast.
Kompol Gandhi, mengatakan bahwa para pelaku menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 3,5 kg dan 12 kg. Kemudian menjualnya ke pasaran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, denda 6 Milyard."tandasnya.
(Priyo)
Editor : Bang Priyo