Diduga Kuat Marak Bermain BBM Jenis Pertalite, SPBU 54.692.03 di Jalan Raya Sogiyan

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id, Sampang - Pertalite adalah jenis BBM Penugasan yang jelasnya barang Bersubsidi, dan untuk penjualannya sudah diatur sedemikian ketat oleh Pemerintah agar tepat sasaran. Sudah bukan rahasia umum lagi jika Indonesia mengalami kerugian besar dalam mengatur Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Penugasan Pertalite.

Tim investigasi memergoki para penguras BBM pertalite dan berhasil mendokumentasikan operasional mereka pada hari Kamis (20/2/2025) sekira pukul 10:32 WIB.

Kegiatan pengurasan BBM Penugasan dilakukan dengan secara terang-terangan menggunakan jerigen berkapasitas 30-40 liter mengisi Pertalite di SPBU 54.692.03, di jalan Sogiyan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura.

Ironisnya, peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan konstitusi dan aturan- aturan lainnya dari PT Pertamina telah dilanggar demi mengeruk keuntungan sepihak mereka tanpa melihat imbas kerugian Negara.

Hal itu mengacu pada Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Dugaan kongkalikong antara pihak SPBU yaitu operator vs pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021 Junto Pasal 55 masalah cipta kerja. Kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut, sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketika Tim Investigasi dari beberapa Media melintas disekitar SPBU tersebut, Tim Investigasi melihat langsung antrian jerigen dengan kapasitas 35-40 liter untuk mengisi BBM Penugasan jenis Pertalite di SPBU 54.692.03, ironisnya ada dugaan pembiaran oleh pengawas.

Sudah jelas, bahwa penyalahgunaan angkutan bahan bakar niaga yang seperti ini berpotensi besar menimbulkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa serta merugikan diri sendiri dan masyarakat.

Berdasarkan uraian tersebut, jika dugaan ada unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.692.03 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Kepada tim media, salah satu pengangsu Pertalite yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, “bahwa dalam melakukan aktifitas membeli Pertalite ini untuk dijual kembali, saya juga kasih uang tips 10.000 per jerigen ke Operator agar saya bisa dilayani,”katanya.

Apapun alasannya, semua itu tidak dibenarkan karena melanggar UU migas dan tidak sesuai dengan SOP Pertamina. Sedangkan operator juga melakukan pungli dari pihak pengangsu. Terlihat jelas di SPBU juga terpampang “Konsumen Dilarang Memberikan Uang Tips Kepada Operator/Pekerja SPBU”.

Sampai saat berita ini diturunkan, Tim Investigasi akan terus berkoordinasi kepada pihak Commercial PT Pertamina selaku pihak BUMN, BPH Migas, Kepolisian Daerah Kabupaten Sampang untuk mengawal kasus ini agar segera menindak tegas para mafia BBM Penugasan Pertalite tanpa ada surat ijin baik dari camat maupun dinas terkait, dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak merugikan Negara.

Team