Kanit Lantas Polsek Lakarsantri, Lakukan Penindakan Knalpot Brong Jelang Nataru 2024 - 2025
Jatiminvestigasinews.id || Surabaya - Menjelang Tahun Baru (Nataru) 2024 - 2025 Polsek Lakarsantri menggelar operasi knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong di sejumlah titik wilayah hukum Polsek Lakarsantri, Sabtu (21/12/2014). Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Lakarsantri Kompol Muhammad Akhiar, S.H., M.H., didampingi Kanit Lantas IPTU Harianto, S.H.
Kanit Lantas IPTU Harianto, S.H., mengatakan, bahwa operasi knalpot brong dilakukan dalam rangka jaga Harkamtibmas, serta memberikan kenyamanan masyarakat yang akan mudik pada saat Natal dan Tahun Baru ( Nataru) 2024.
"Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait masih adanya penggunaan knalpot tidak Standar," ucap IPTU Harianto, S.H., Sabtu (21/12/2014).
Menurut Kanit Lantas Polsek Lakarsantri, penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat. Banyak warga yang menyampaikan keluhan, kita respons dengan melaksanakan operasi knalpot brong tidak sesuai standar. Bahwa penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga kota Surabaya.
"Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan gesekan yang berujung konflik antar warga,” tegasnya.

IPTU Harianto, S.H., juga berharap, agar masyarakat saling menjaga kondusivitas, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pengunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya, seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan,"tutup IPTU Harianto, S.H.
Ditempat yang sama Kapolsek Lakarsantri, Kompol Muhammad Akhiar, S.H., M.H., menyampaikan, selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang.
"Ada aturan yang melarang penggunaaan knalpot bising atau brong, tentunya Polrestabes Surabaya dan jajarannya, berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah kota Surabaya,"imbaunya.
Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
"Sepeda motor yang kita amankan, kita bawa ke Polsek Lakarsantri, dan jika pemilik akan mengambil tentunya membawa surat-surat dan mengganti knalpot sendiri dengan knalpot standar,"jelasnya.
Mantan Kapolsek Tambaksari menambahkan, kami juga mengimbau kepada pengrajin knalpot untuk bijak dalam membuat knalpot, tidak asal memenuhi keinginan pelanggan.
"Tetapi harus peduli dengan aturan yang berlaku,” pungkas perwira dengan satu melati dipundaknya itu.
Jurnalis: Bairi.Editor: Bairi.
Editor : Bang Priyo