Meski Rutin Unit Turjawali Polrestabes Surabaya Lakukan Razia, Pengguna Knalpot Brong Tidak Jera
Jatiminvestigasinews.id || Surabaya - Puluhan pengendara motor berknalpot brong atau bising terjaring, para pengendara itu ditilang dan motornya dibawa ke Satlantas Polrestabes Surabaya, hari ini giat razia kasat mata kenalpot brong di Jalan Raya Perempatan Panjang Jiwo, Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fuzlurrahman, S.H., S.l.K., M.SI., melalui Kanit Turjawali IPTU Irwan, STrk., M.Si., didampingi Erwandy, S.H , mengatakan Ya, Unit Turjawali Polrestabes Surabaya, rutin menggelar razia knalpot brong untuk menindak pelanggar sepeda motor.
"Unit Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya, rutin melakukan penertiban knalpot bising, termasuk pada menjelang Tahun baru 2024,"jelas IPTU Irwan, SYrK., M.Si., Rabu (04/12/2024).

Pada hari ini, Unit Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan 29 pengendara roda dua knalpot brong, razia pelanggar lalu lintas juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya balap liar, pemakaian knalpot brong serta mengantisipasi tindak kejahatan malam lainnya.
"Saya bersama anggota rutin melakukan operasi kasat mata penertiban knalpot brong sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat terkait pelanggar yang terjaring akan diberikan tilang dan teguran tertulis,"tegasnya.
Lanjut IPTU Irwan, melakukan operasi penertiban knalpot bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 dan UU No. 22 tahun 2009. Selain menindak pelanggar, polisi juga memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan berlalu lintas.
"Pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing dapat dikenakan sanksi tilang, penyitaan motor, dan bahkan pidana penjara. Sanksi yang dapat dikenakan adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,"ungkapnya.
Agar dapat berjalan lancar, lanjut IPTU Irwan, sebelum melaksanakan kegiatan razia kasat mata serta pelanggar lalu lintas, para anggota Unit Turjawali yang bertugas melakukan apel siaga.
"Satlantas Polrestabes Surabaya, akan terus melakukan penindakan segala macam bentuk pelanggaran lalu lintas, terlebih pelanggaran kasat mata dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,"tutupnya IPTU Irwan.
Jurnalis: Bairi.
Editor: Sabairi
Editor : Bang Priyo