Polisi Bekuk Pelaku Residivis Pencurian Mobil Pickup Dilumpuhkan dengan Timah Panas

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id || Gresik  Sat Reskrim Polres Gresik berhasil mengamankan Jupri (43), warga Sidodadi 10/53, Kecamatan Simokerto dan Asmad (39), warga Sidotopo Barat Gang 4 no.33, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Kedua pelaku terpaksa ditembak kakinya usai berusaha melawan dan kabur saat diamankan.

Kedua pelaku merupakan spesialis pencurian mobil pickup. Keduanya berhasil membawa kabur mobil pickup milik warga Sembungan Kidul, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, awal mula kejadian pada hari Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban bernama Ali Asikin asal Desa Sembungan Kidul, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Korban kaget dan terkejut setelah menyalahkan lampu rumahnya mengetahui mobil L300 jenis pickup box nopol W 9037 M, yang terparkir didepan tokonya hilang.

"Mengetahui mobilnya tidak ada korban dan keluarga berusaha mencari, tapi tidak menemukannya, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukun untuk penyelidikan dan penyidikan," sebut saja Kasat Reskrim polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (13/9/2024).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.

Kemudian Tim Resmob Sat Reskrim polres Gresik yang dipimpin oleh IPDA Erik Panca melaksanakan penyelidikan dan kemudian Selasa (3/9/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.

Tim Resmob Polres Gresik dibackup Tim Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan kedua tersangka bernama Jupri (43) dan Asmad (39) disalah satu Hotel Surabaya saat lagi asyik dugem, saat keduanya akan ditangkap tersangka Melakukan perlawanan dan akan kabur, terpaksa petugas menembak kedua kaki tersangka.

"Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Diantaranya, satu buah obeng min, tang, kawat pembuka gembok, kabel bandrek dan dua unit sepeda motor milik pelaku guna untuk mencari targetnya,"ungkapnya.

Sementara itu, salah satu tersangka bernama Jupri (43) mengaku bahwa mobil pickup L300 jenis box milik korban Ali Asikin sudah dijual ke Pulau Madura,"ungkapnya.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

(Widodo)