Pria Paruh Bayah di Sidoarjo Ditangkap Setelah Mencabuli Anak Difabel

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id II Sidoarjo - Seorang pria dilaporkan mencabuli anak difabel di Kecamatan Candi, Sidoarjo, akhirnya ditangkap. Pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Pelaku berinisial SW (61). Ia ditangkap setelah orang tua korban melakukan laporan karena menemui kejanggalan lantas pengakuan dari korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan kasus pencabulan ini berawal setelah ibu korban pada 10 Agustus 2024 mendapat pengakuan anaknya.

"Kronologi kejadian dimulai pada 8 Agustus 2024, ketika ibu korban menemukan bercak darah pada celana dalam anaknya," kata Kombes Christian, Senin (26/8/2024).

"Pada hari berikutnya, kondisi korban memburuk, dengan luka dan rasa sakit yang parah. Ibu korban memutuskan untuk mencari bantuan medis dan melaporkan ke kepolisian," imbuh Kombes Christian.

Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, pelaku sempat memberi uang dan permen pada korban untuk tutup mulut. Hal ini dilakukan setelah tersangka melakukan aksi bejatnya.

"Setelah perbuatan tersebut, pelaku memberikan uang dan permen kepada korban serta meminta agar kejadian tersebut dirahasiakan, terutama dari ibunya," jelas Kombes Christian.

Kombes Christian Tobing menambahkan bahwa hasil visum et repertum dan pemeriksaan psikologis menunjukkan bukti yang mendukung dugaan kekerasan seksual. Meski korban tunanetra, namun masih dapat mengenali suara pelaku, yang kemudian menjadi bahan identifikasi pelaku.

Sebelumnya, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Kecamatan Candi Sidoarjo berusia 9 tahun jadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan tetangganya. Kasus itu kini dilaporkan dan diselidiki polisi.

"Memang benar kasus asusila anak tersebut sudah dilaporkan ke Unit PPA Polresta Sidoarjo. Saat ini masih dilakukan penyelidikan," ujar Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo Iptu Novi Tri Handono. Senin (13/8/2024).

Kasus dugaan pemerkosaan itu pertama kali diketahui oleh ibu korban berinisial IF (46). Awalnya ibu korban curiga saat akan memandikan anaknya (Korban) dan melihat celana dalamnya ada bercak darah.

"Sebelumnya anak saya ngak mau mandi alasannya karena saat buang air kecil sakit," kata IF ibu korban.

Wanita (46) tahun itu kemudian curiga dengan bercak tersebut. Saat diamati kembali rupanya ada cairan putih juga di celana dalam korban. Hal tersebut membuat IF curiga dan kemudian menanyakan apa yang terjadi.

Korban lantas menceritakan bahwa yang dialaminya adalah ulah S tak lain tetangganya sendiri, korban mengaku kalau dicabuli saat berada di rumah tetangganya tersebut.

"Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kombes Christian.

(Widodo)