Pria Asal Tuban Diamankan Setelah Menyetubuhi Pelajar Yang Dikenal Dari Aplikasi

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id II Sidoarjo - M Mintang (39), pria asal Tuban dibekuk Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Setelah diketahui menyetubuhi pelajar hingga dua kali.

Aksi bejat tersangka dapat dibongkar polisi usai orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. Tersangka yang berdomisili di Desa Kesamben, Plumpang, Tuban itu mengaku menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun.

Tersangka mengaku mengenal korban dari aplikasi pertemanan Pop Up, hingga akhirnya pada pertengahan 2023 mereka menjalin hubungan.

Namun demikian, tersangka dan korban hanya melakukan komunikasi melalui media sosial saja. Karena hal ini, kemudian tersangka mengajak untuk bertemu dan mengajaknya ke Tuban. Dari sini, tersangka dan korban melakukan persetubuhan.

"Tanpa ada paksaan. Saya tidak pernah tanya umurnya. Bahkan dia mau diajak pulang ke Tuban juga," kata tersangka.

Waka Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan tersangka awalnya yang datang ke tempat korban dan mengajaknya keluar.

"Awal persetubuhan dilakukan di tempat kos korban. Tersangka tau bahwa kos korban sedang sepi, karena orang tua korban sedang keluar rumah. Niat bejat tersangka muncul, dia menyetubuhi korban di kamar kosnya tersebut," kata I Made Bayu.

"Masih belum puas, pada hari Rabu (26/6/2024) tersangka mengajak korban ke rumahnya yang berada di Tuban. Korban pun menyetujuinya, akhirnya mereka sama-sama berangkat ke Tuban," imbuh I Made.

Rupanya, hal tersebut tidak diketahui oleh orang tua korban. Pasalnya, tersangka tidak berpamitan dan meminta ijin kepada orang tua korban. Korban diajak kabur oleh tersangka.

Hal itulah yang membuat orang tua korban panik dan mencari keberadaan anaknya tersebut. Alhasil, pada Senin (1/7/2024), orang tua mendapat informasi tentang keberadaan anaknya.

Sudah lima hari anaknya ngak pulang, begitu mengetahui informasi anaknya ada di Tuban, orang tua korban langsung bergegas menuju ke Tuban untuk menjemput anaknya. Oleh karena itu, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.

Tersangka berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo di wilayah Tuban. Barang bukti yang berhasil diamankan, pakaian korban.

"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," tandas I Made Bayu.

(Widodo)