Buruknya Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id II Sidoarjo - Setelah sebelumnya mengeluh buruknya pelayanan BPPD (Badan Pelayanan PAJAK Daerah) Kabupaten Sidoarjo, Supriyadi yang merupakan kuasa dari pemohon Denan Samsudin Oentoeng warga Desa Trosobo Kecamatan Taman kembali mendatangi kantor tersebut, karena hingga kini Verifikasi BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan) atas tanahnya masih di blokir, Jumat (16/8/2024).

Dikatakan Supriyadi saat di kantor BPPD Sidoarjo, sebagai warga Sidoarjo dirinya merasa dipersulit oleh oknum BPPD Sidoarjo. Semua persyaratan sudah dilampirkan namun tetap saja validasi BPHTB masih diblokir.

"Semua syarat sudah saya lengkapi dan sudah saya lampirkan termasuk surat keterangan dari Kepala Desa yang mengatakan bahwa antara objek dan letter c atau SK itu sama (tidak ada perbedaan), namun pemblokiran tetap dilakukan Kabid BPPD Sidoarjo,"ujarnya.

Dikatakannya, atas pelayanan buruk yang diberikan BPPD Sidoarjo, dirinya sudah membuat pengaduan ke Kejari Sidoarjo, dan disarankan untuk menanyakan kepada BPPD Sidoarjo mengapa Verifikasi BPHTB masih diblokir.

"Terkait obyek tanah tersebut, karena ada warga yang membuat pengaduan ke Polda Jatim yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Sepertinya itu bukan ranahnya pidana tapi perdata,"ucapnya.

Dikatakan Supriyadi, seharusnya meski ada yang mempermasalahkan tapi seharusnya bisa dibuktikan dalam persidangan.

"Melalui persidangan akan terbuka apakah hal tersebut memenuhi unsur-unsur atau tidak,"ucapnya.

Ditambahkannya, untuk masalah pemblokiran Validasi BPHTB ini, pihaknya sudah mengadu ke pihak DPRD Sidoarjo dan telah dilakukan hearing dengan Komisi A yang hasilnya meminta kepada BPPD Sidoarjo untuk membuka blokir validasi BPHTB tersebut.

"Meski DPRD Sidoarjo sudah merekomendasikan untuk membuka blokir validasi BPHTB, namun pihak BPPD tetap melakukan pemblokiran, kami sebagai warga meras dirugikan,"tegasnya.

"Untuk kesewenang-wenangan pegawai BPPD Sidoarjo tersebut, segera saya buat pelaporan ke APH (Aparat Penegak Hukum) atas penyalahgunaan wewenang,"ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Supriyanto saat dikonfirmasi enggan membeberkan banyak hal, pihaknya mengaku masih akan melakukan kajian terkait persoalan tersebut.

"Yang jelas masih kami kaji dulu. Karena masih ada syarat yang belum terpenuhi sebagaimana SOP,"singkat Supriyanto.

(Widodo)