Seluruh Wartawan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Nomer 32 di Gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur
Jatiminvestigasinews.id, Surabaya - Sejumlah wartawan tergabung dalam Aliansi Jurnalis dalam Kota Surabaya walaupun dari luar kota melakukan aksi unjuk rasa, titik kumpul di depan THR di lanjutkan menunjuk di depan kantor DPRD Propinsi Surabaya, Pada Hari Senen (27/5/2024)
Kegiatan ini di Pimpin langsung Kokoh dan di bantu Umar Hayat, selaku Kordinator lapangan dan berserta seluruh Aliansi Jurnalis dari Surabaya dan dari luar kota, kegiatan ini bertujuanMereka menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 yang tengah digodok DPR RI.
Puluhan jurnalis yang melakukan unjuk rasa itu tergabung organisasi. Diantaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia (Ji),Jatim Investigasi (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS). Berita Compas, Berita Investigasi
Kukuh mengatakan draf revisi pasal yang dinilai paling bermasalah mengenai standar isi siaran. Secara spesifik disebutkan bahwa ada pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
"Pasal ini sangat absurd dengan tendensi anti kebebasan pers. Pasal ini secara terang benderang menyasar kerja-kerja jurnalistik investigasi," ujarnya.
Sejumlah wartawan yang datang di kantor DPRD Propinsi Jawa Timur langsung di temui Jordan M.Batara Goa, selaku Anggota Komisi A / wakil sekertaris PDI Perjuangan Jawa Timur, telah mengatakan kepada seluruh wartawan atau awak media, saya selalu mendukung terkait inspirasi yang di sampaikan rekan - rekan wartawan menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran Nomor 32." Pungkasnya
(Priyo)
Editor : Siti