Tersangka Pencuri Motor Berhasil Dibekuk Polsek Wonocolo di Rumahnya
Jatiminvestigasinews.id, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Wonocolo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh tersangka Slamet Agung Winarno (30) Tahun warga asal Kalijudan, Mulyorejo, Surabaya.
Kemudian korban melaporkan bahwa sepeda motornya, Honda Beat nopol W-4567-ZG, dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal pada hari Selasa 16 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pucang Jajar Tengah, Wonocolo Surabaya.
Sementara itu Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh didampingi Kasih Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, SH , mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu 17 januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, Hendro (30) Tahun warga asala Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya,"jelas Kompol Mohammad Soleh, Rabu (17/1/2024).
Lanjut, berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
"Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dang barang bukti berupa sepeda motor hasil curian juga berhasil diamankan,"ungkapnya Kompol Mohammad Soleh.
Mantan Kapolsek Sukolilo menambahkan saat diintrogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali. Tersangka beraksi dengan cara merusak kunci T sepeda motor korban.
"Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) poin 4 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,"pungkas orang nomer satu di Mapolsek Wonocolo itu.
(Siti MH) (
Editor : Siti