CCTV Diputar, Hakim Cecar Haji Yus Soal Aksi 'Pegang Pipi' Korban Pengeroyokan

avatar Siti
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinew.id, Surabaya - Sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di gudang Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Selamet Pujiono tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Antonio Sinaga memutar rekaman CCTV di hadapan majelis hakim, para terdakwa, serta penasihat hukum masing-masing.


Pemutaran rekaman tersebut mengungkap perbedaan versi keterangan antara dua terdakwa, 

Yusuf alias Haji Yus dan Poerwantoro, terkait aksi kekerasan yang terjadi.

Yusuf Mengaku Memukul dan Memegang Pipi Korban
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Yusuf mengakui dirinya melayangkan pukulan kepada Louis sebanyak tiga kali. 

Dua pukulan diklaim mengenai wajah korban, sementara satu pukulan meleset. 

Yusuf berdalih tindakan tersebut dipicu oleh sikap korban yang menaikkan nada bicara saat ditanya baik-baik. 

Ia juga menyebut kondisi kesehatannya sedang terganggu saat peristiwa terjadi.
Perdebatan sempat terjadi ketika Yusuf mengaku memegang pipi Louis saat percekcokan berlangsung. Hakim Ketua Selamet Pujiono mempertanyakan keras alasan tindakan tersebut dan meminta terdakwa berbicara jujur.


"Nggak ada bro laki-laki itu megang pipi itu nggak ada. Makanya saya bilang kamu ngomong terus terang," tegas Hakim Pujiono di dalam ruang sidang.


Poerwantoro Bantah Memukul, Mengaku Hanya Melerai
Berbeda dengan Yusuf, terdakwa Poerwantoro tetap bersikukuh membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban. 

Kepada Jaksa Rico, ia berdalih hanya menarik Louis untuk melerai perkelahian yang sedang terjadi.

Poerwantoro juga menunjukkan kondisi fisiknya yang mengalami cacat pada tangan kanan.

 Ia mengklaim menarik Louis menggunakan tangan kanan karena tangan kirinya sedang memegang kacamata milik Yusuf. 

Menurut versinya, saat itu posisi Louis berada di atas Yusuf, dan ia tidak melihat adanya luka sepenuhnya pada korban.


Korban Alami Trauma, Kakak Klaim Kantongi Bukti Transfer
Usai persidangan, Louis Prasetya menyampaikan kekecewaannya terhadap keterangan para terdakwa. 

Louis menegaskan dirinya mengalami luka di bagian punggung dan kepala, serta mengalami trauma mendalam akibat pengeroyokan tersebut.


"Apa masih kurang luka-luka dan rasa trauma saya ini, apa harus nunggu saya mati gitu (untuk mendapat keadilan)," ujar Louis terpukul.


Sementara itu, Natalia, kakak kandung Louis, menilai para terdakwa mulai mengubah sikap di dalam persidangan. Ia menegaskan tidak mencari keuntungan materiil dari kasus ini dan murni menuntut keadilan. 

Natalia bahkan mengaku mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk rekaman CCTV susulan serta komunikasi pasca-kejadian.

"Saya itu punya bukti semuanya tentang proses RG (Restorative Justice), tentang mereka menawarkan saya Rp150 juta," pungkas Natalia.*