Hukum Harus Tegak untuk Semua, Bukan Bergantung pada Jabatan
Jatiminvestigasinews.id, Timor Tengah Selatan – Kasus dugaan perbuatan asusila yang menyeret seorang Sekretaris Desa Bijaepunu dan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi sekadar menjadi persoalan moral individu. Peristiwa tersebut telah berkembang menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan serta menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Selama enam bulan terakhir, masyarakat menyaksikan adanya perbedaan penanganan terhadap dua pihak yang sama-sama disebut terlibat dalam perkara tersebut. Guru PPPK telah diberhentikan dari jabatannya, sementara Sekretaris Desa hingga kini masih tetap menjalankan tugasnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai apakah penerapan aturan benar-benar dilakukan secara adil dan setara.
Aksi damai yang dilakukan masyarakat Desa Bijaepunu di Kantor Bupati Timor Tengah Selatan menjadi cerminan bahwa persoalan ini telah melampaui ranah pribadi. Isu tersebut kini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Aspirasi warga pada dasarnya sederhana, yakni agar hukum dan aturan ditegakkan tanpa membedakan status maupun jabatan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menjelaskan bahwa setiap keputusan administratif harus didasarkan pada prosedur dan landasan hukum yang kuat. Penjelasan tersebut patut dipahami karena setiap kebijakan pemerintah memang harus memiliki dasar hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di
kemudian hari.
Namun demikian, kepastian hukum tidak boleh berjalan terlalu lambat hingga mengikis kepercayaan publik. Dalam situasi seperti ini, masyarakat tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga kecepatan, keterbukaan, dan konsistensi proses yang ditempuh pemerintah dalam menyelesaikan persoalan.
Apabila memang terdapat perbedaan mekanisme hukum antara ASN PPPK dan perangkat desa, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan. Penjelasan yang utuh akan mencegah munculnya berbagai spekulasi maupun asumsi yang dapat memperkeruh situasi.
Rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan agar Sekretaris Desa diberhentikan juga menambah dimensi baru dalam persoalan ini. Meskipun rekomendasi DPRD bukan merupakan keputusan final, hal tersebut menunjukkan bahwa lembaga pengawas daerah turut memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat.
Pada akhirnya, yang paling dibutuhkan masyarakat bukanlah keberpihakan kepada salah satu pihak, melainkan kepastian bahwa setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum dan aturan. Prinsip equality before the law harus menjadi fondasi dalam setiap kebijakan pemerintah.
Kasus Bijaepunu semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya diwujudkan melalui keputusan, tetapi juga tercermin dalam proses yang transparan, profesional, dan konsisten.
Sebab, ketika masyarakat mulai mempertanyakan rasa keadilan, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seseorang, melainkan juga kredibilitas pemerintah serta kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan yang berlaku.
Editor : Marcel