Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita Hampir 3 Ons Sabu, Dua Pengedar Dibekuk
Jatiminvestigasinews.id, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto ± 292,93 gram dan mengamankan dua orang tersangka.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/298/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM tanggal 12 Juni 2026, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial ASDP (22), seorang perempuan, dan CWH (33), laki-laki.Jumat (19/6/2926)
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan yang berada di kawasan Jalan Kenjeran, Kota Surabaya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai ± 292,93 gram.
Dalam pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp45 juta per ons dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp55 juta per ons, sehingga memberikan keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap ons yang berhasil diedarkan.
Polisi juga mengungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan berdasarkan pesanan seorang calon pembeli berinisial M yang juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, tersangka CWH diketahui turut membantu proses transaksi jual beli narkotika tersebut. Sebagai imbalan atas perannya, ia menerima upah sebesar Rp500 ribu dari tersangka utama.
Dari hasil penyidikan sementara, ASDP mengaku telah tiga kali melakukan transaksi narkotika sejak Mei 2026. Ia disebut meneruskan jaringan peredaran narkoba yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan karena kasus serupa.
Selama menjalankan bisnis haram tersebut, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan mencapai Rp100 juta.
Selain mengamankan tiga paket sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam masing-masing bermerek Vivo dan Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pemufakatan jahat dan peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka dan memburu para pelaku lain yang masih berstatus DPO.
"Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Editor : Siti