Kejari Sampang Musnahkan Sabu dan Jutaan Rokok Ilegal, Nilai Barang Bukti Capai Ratusan Juta
Jatiminvestigasinews.id, Sampang - Kejaksaan Negeri Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga tahap akhir. Kamis pagi (07/05/2026), Kejari Sampang menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Sampang itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochamad Iqbal dan dihadiri Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, jajaran Forkopimda, aparat penegak hukum, serta pihak Bea Cukai Madura.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari agenda rutin Semester I Tahun 2026 sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi perkara sekaligus upaya menjaga transparansi penegakan hukum di Kabupaten Sampang.
Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan itu. Mulai dari narkotika jenis sabu, ribuan pil terlarang, senjata tajam, hingga jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan aparat.
Kajari Sampang Mochamad Iqbal mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan sehingga wajib dieksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menyelesaikan setiap perkara secara tuntas. Tidak hanya sampai pada putusan pengadilan, tetapi juga memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Iqbal memaparkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara berbeda dengan total berat kotor mencapai 408,155 gram. Jika dikalkulasikan, nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp350 juta.
Selain sabu, Kejari Sampang juga memusnahkan sebanyak 1.033.600 batang rokok ilegal hasil penindakan kasus cukai. Barang tersebut dinilai berpotensi merugikan negara karena tidak memenuhi ketentuan cukai resmi.
Tak hanya itu, ribuan butir pil berlogo Y juga turut dimusnahkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Sampang.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan pil dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali, sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda. Untuk dokumen dan barang tertentu dilakukan pembakaran serta penggilingan agar seluruh barang benar-benar rusak total.
Iqbal menegaskan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta meminimalisir potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan disaksikan bersama oleh Forkopimda serta instansi terkait. Ini bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa setiap perkara yang ditangani benar-benar diselesaikan hingga tahap akhir,” katanya.
Dalam kegiatan itu juga terdapat barang bukti lain dari sejumlah kasus kriminal seperti pencurian, pencabulan, hingga kepemilikan senjata tajam dari lima perkara berbeda.
Menurut Iqbal, koordinasi antar-instansi menjadi faktor penting dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti.
Sinergi bersama Rutan, kepolisian, pemerintah daerah, dan Bea Cukai dinilai mampu memperkuat sistem penegakan hukum yang profesional dan akuntabel di Kabupaten Sampang.
“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar penanganan perkara berjalan maksimal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para pejabat yang hadir sebagai bentuk legalitas pelaksanaan eksekusi.
Melalui kegiatan itu, Kejari Sampang berharap muncul efek jera bagi para pelaku tindak pidana sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Sampang.*
Editor : Sarbaini