Pelaku Penipuan Motor di Sampang Dibekuk Polisi Saat Bermain HP di Rumah Teman

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy
Pelaku dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sampang usai diamankan polisi di Kecamatan Torjun/Istimewa/Bn.
Pelaku dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sampang usai diamankan polisi di Kecamatan Torjun/Istimewa/Bn.

Jatiminvestigasinews.id, Sampang – Jajaran Polsek Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial FS akhirnya diamankan polisi setelah sempat menghilang usai membawa kabur motor milik korban dengan modus meminjam.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.

Korban diketahui bernama Maulid Andrianto, warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang. Sementara terlapor berinisial FS, warga asal Surabaya yang saat ini berdomisili di Dusun Tongngoh, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Menurut AKP Eko Puji Waluyo, modus yang digunakan pelaku yakni meminjam kendaraan milik korban dengan alasan hendak pergi ke rumah mertuanya di Kecamatan Camplong. Karena mengenal pelaku, korban akhirnya percaya dan menyerahkan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih tahun 2013 dengan nomor polisi M 5561 BB.

“Pelaku awalnya datang menemui korban yang sedang bekerja di dapur SPPG Jalan Trunojoyo. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hanya sebentar untuk pergi ke rumah mertuanya,” terang AKP Eko Puji Waluyo.

Namun setelah motor dibawa pergi, pelaku tak kunjung kembali hingga malam hari. Korban yang mulai curiga berusaha menghubungi pelaku melalui telepon dan WhatsApp. Awalnya pelaku masih memberi alasan bahwa dirinya masih memiliki keperluan lain dan meminta korban menunggu.

“Korban terus menunggu sampai dini hari, namun pelaku tidak kembali. Tidak lama kemudian nomor WhatsApp pelaku sudah tidak aktif,” lanjutnya.

Merasa menjadi korban penipuan, Maulid kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun. Akan tetapi saat tiba di lokasi, pelaku tidak berada di rumah dan hanya ditemui oleh ibunya.

Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena sepeda motor miliknya tidak pernah dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, petugas akhirnya berhasil mengamankan FS pada Senin 4 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kapolsek Sampang IPTU Indarta bersama anggota berhasil mengamankan tersangka saat sedang bermain handphone di samping rumah temannya di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun,” ujar Kasi Humas.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Sampang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain meskipun sudah dikenal, guna menghindari tindak pidana serupa yang merugikan masyarakat.*