Pres Release Kasus Pencurian Mesin Traktor
Jatiminvestigasinews.id, Badung - Bertempat di Loby Mako Polsek Mengwi dilaksanakan Pres Release kasus pencurian mesin traktor yang di pimpin oleh Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J., S.Sos., S.H., M.M. 2 Maret 2024
Hadir dalam pres Release:Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, S.H., Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, S.H.
Adapun nama- nama tersangka sbb :Nama : MADE BUDI, laki, TTL : Wulanga jaya, 07-06-1998, Hindu, Swasta, Alamat: Desa wulanga jaya, kec. Tiworo kepulauan, kab. Muna Barat, Prov. Sulawesi Tenggara, Alamat sementara : Lawar Kuwir Men Koko Jalan Raya By Pass Canggu-Tanah Lot Banjar Aseman, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta utara, kab. Badung *( berperan merencanakan pencurian dan melepas mesin dari traktor, serta memasukan mesin traktor ke dalam karung)*, RIBUT RIYANTO, laki laki, TTL : Probolinggo, 01-07-1978, Islam, Swasta, Alamat: Desa alas sapi, kec. Banyu Anyar, Kab. Probolinggo, Prov. Jatim, Alamat sementara : kos di Gerogak Gede, Kab. Tabanan *(berperan mengawasi situasi di pinggir jalan TKP, menjual Mesin traktor serta memasukan mesin traktor ke dalam karung)*

Pasal yang di langgar,Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP
Barang bukti yang di release sbb:1 unit mesin traktor merk Robin warna kuning,1 unit sepeda motor honda vario 150 cc warna hitam dengan NO.POL DK 3863 UAT,1unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan NO. POL DK 2936 WO
Seluruh rangkaian kegiatan pers release berakhir pada pukul 13.15 Wita dengan tertib, aman dan lancar
( supriono )
Editor : Siti