Mutasi 100 ASN di Timor Tengah Selatan Disorot, Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTT Nilai Berpotensi Lemahkan Birokrasi
Jatiminvestigasinews.id,//Timor Tengah Selatan- Mutasi terhadap 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan administrator dan pengawas yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menuai sorotan dari berbagai pihak.pada hari Sabtu (18/4/2026)
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengkerdilkan pemerintahan jika tidak didasarkan pada kapasitas dan kompetensi pejabat yang ditempatkan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 100 ASN tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, di Aula Mutis Kantor Bupati Timor Tengah Selatan (TTS).
Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor BKPSDMD.31.03.03/821/22/IV/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan administrator serta jabatan pengawas.
Kebijakan mutasi pejabat eselon III dan IV tersebut mendapat sorotan dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTT (Araksi). Ketua Araksi, Alfred Baun, menilai mutasi yang dilakukan di bawah kepemimpinan Bupati Eduard Markus Lioe dan Wakil Bupati Jhony Army Konay menunjukkan bahwa pemerintah daerah sedang “mengkerdilkan diri”.
Kepada wartawan, Jumat (17/4/2026), Alfred mengatakan bahwa mutasi dalam birokrasi seharusnya tidak dilandasi kepentingan pribadi atau dendam, melainkan didasarkan pada kapasitas serta kompetensi ASN.
“Sayang sekali jika mutasi dalam pemerintahan diolah dengan cara seperti ini. Tidak boleh ada unsur dendam, tetapi harus sesuai kapasitas dan kompetensi,” ujarnya.
Menurut Alfred, memasuki tahun ketiga masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati TTS, konsep pembangunan daerah dinilai belum terlihat secara jelas.
Hal tersebut, kata dia, salah satunya tercermin dari kebijakan mutasi jabatan yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan pejabat yang ditempatkan.
Ia menilai tenaga teknis yang memiliki kompetensi seharusnya ditempatkan sesuai bidangnya agar mampu mendorong kinerja birokrasi dan pembangunan daerah.
“Tenaga teknis yang punya kemampuan tidak boleh ditempatkan di tempat yang bukan kompetensinya. Kalau seperti ini, kesannya hanya balas dendam dan mengamankan kepentingan,” tegasnya.
Alfred juga menilai penempatan sejumlah pejabat terkesan tidak tepat dan cenderung berdasarkan kedekatan, bukan kemampuan untuk melahirkan gagasan pembangunan.
“Penempatan orang-orang tidak tepat dan asal suka tanpa pertimbangan kemampuan untuk menawarkan konsep pembangunan,” katanya.
Araksi mengingatkan agar kebijakan mutasi tidak dijadikan sebagai sarana untuk mengamankan kepentingan tertentu di lingkaran kekuasaan.
“Kita khawatir lima tahun kepemimpinan Lioe - Konay hanya bermain di area saling mengamankan kepentingan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pola kebijakan seperti ini terus berlanjut, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan agenda pembangunan.
“Ini seperti konsep balas dendam. Jika terus dilakukan, saya pastikan pemerintah bisa gagal,” pungkasnya
(Marsel Talan)
Editor : Bang Priyo