‎Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tambelangan, Satu Pelaku Diamankan Usai Dikejar Massa

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy
Terduga pelaku pencurian sepeda motor tengah menjalani perawatan di Puskesmas Torjun usai mengalami luka-luka.. akibat Kecelakaan/Bn.
Terduga pelaku pencurian sepeda motor tengah menjalani perawatan di Puskesmas Torjun usai mengalami luka-luka.. akibat Kecelakaan/Bn.

Jatiminvestigasinews.id, Sampang – Jajaran Polres Sampang melalui Polsek Tambelangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat 27 Maret 2026. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah sempat dikejar dan dihakimi massa.

‎Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 11.30 WIB saat anggota Polsek Tambelangan menerima laporan masyarakat terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat di Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan.

‎“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku yang melarikan diri dan berkoordinasi dengan Polsek Jrengik untuk melakukan penghadangan,” ujar AKP Eko.

‎Pengejaran berlanjut hingga wilayah Jrengik. Tepatnya di Jalan Raya Desa Taman, salah satu terduga pelaku berinisial M Y yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion mengalami kecelakaan dan terjatuh.

‎Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa yang mengejarnya. Beruntung, petugas dari Polsek Jrengik dan Polsek Tambelangan segera mengamankan pelaku dari aksi main hakim sendiri.

‎Untuk menghindari kondisi yang semakin memanas, polisi membawa pelaku ke Puskesmas Jrengik guna mendapatkan perawatan medis. Namun, karena massa masih berupaya mendatangi lokasi, pelaku kemudian dievakuasi ke Puskesmas Torjun.

‎Situasi sempat memanas ketika massa membakar sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku. Api berhasil dipadamkan oleh petugas kepolisian di lokasi.

‎Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui tidak hanya melakukan pencurian satu unit Honda Beat di Desa Bringin, tetapi juga pernah mencuri satu unit Honda Vario warna hijau di wilayah Tambelangan bersama seorang rekannya yang kini masih buron.

‎“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Eko.

‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah kunci sepeda motor Vixion dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.