Viral Dugaan Hakim Tertidur Saat Sidang di PN Surabaya, AMI Desak Evaluasi Integritas Peradilan

avatar Siti
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id, Surabaya – Dugaan seorang hakim tertidur saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 Maret 2026 menuai sorotan publik dan memicu pertanyaan serius mengenai profesionalitas aparat peradilan.

Peristiwa yang beredar di tengah masyarakat tersebut dinilai tidak sekadar persoalan teknis di ruang sidang, tetapi menyentuh aspek mendasar dalam sistem hukum, yakni integritas hakim sebagai penjaga marwah lembaga peradilan.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa setiap hakim memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan serius, objektif, dan menjunjung tinggi wibawa hukum.

“Ruang sidang adalah tempat masyarakat mencari keadilan. Jika benar terjadi hakim tertidur saat sidang berlangsung, maka hal tersebut tidak hanya mencederai kewibawaan persidangan, tetapi juga dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dalam menjalankan tugas peradilan,” ujar Baihaki.

Menurutnya, masyarakat yang datang ke pengadilan membawa harapan agar perkara mereka diproses secara adil dan profesional. Karena itu, setiap sikap yang terkesan abai terhadap jalannya persidangan dapat memicu persepsi negatif terhadap lembaga peradilan.

“Kepercayaan publik terhadap pengadilan dibangun dari sikap dan integritas aparat penegak hukumnya. Jika di dalam ruang sidang saja muncul kesan kurang serius, maka hal itu berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan,” tegasnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, hakim terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia. Aturan tersebut menegaskan bahwa hakim wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, tanggung jawab, serta menjaga kehormatan dan martabat lembaga peradilan.
Dalam perspektif etik peradilan, hakim tidak hanya dituntut menghasilkan putusan yang adil, tetapi juga menjaga sikap dan keseriusan selama proses persidangan berlangsung. Setiap tindakan yang menunjukkan ketidakseriusan dalam memimpin sidang berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin maupun etik profesi.

Apabila terbukti melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada hakim dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan hakim, tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Pujiono, menyampaikan bahwa informasi terkait dugaan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan pengadilan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Prosedurnya akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan. Selanjutnya tindak lanjut menjadi kewenangan pimpinan,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menyebutkan bahwa kemungkinan pemanggilan atau klarifikasi terhadap hakim yang bersangkutan akan dilakukan setelah masa libur Idulfitri.
Menanggapi hal tersebut, Baihaki menilai evaluasi internal perlu dilakukan secara objektif dan transparan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Lembaga peradilan adalah benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan. Karena itu, integritas hakim harus dijaga secara serius. Evaluasi yang terbuka penting dilakukan agar kepercayaan publik terhadap pengadilan tetap terpelihara,” pungkasnya.