Curas di Arjasa Terungkap Cepat, Polsek Kangean Bekuk Pelaku dalam Hitungan Jam

avatar Kabiro Sumenep
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti hasil kejahatan di amankan Kapolsek Kangean
Barang bukti hasil kejahatan di amankan Kapolsek Kangean

Jatiminvestigasinews.id,Sumenep.Jajaran Polsek Kangean bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di pinggir jalan raya Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Rabu malam (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Peristiwa tersebut resmi dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/II/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, dan langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan intensif.

Korban diketahui bernama Fatin Humairah (12), seorang pelajar asal Dusun Lembungan, Desa Kalinganyar. Kejadian bermula saat korban berada di sebuah toko bersama teman-temannya. Salah satu temannya meminjam sepeda listrik milik korban, sementara sebuah handphone iPhone warna putih milik korban masih berada di kantong depan sepeda listrik tersebut.

Saat melintas di jalan raya, saksi dihampiri dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah kombinasi hitam dan mengenakan masker. Salah satu pelaku sempat menanyakan lokasi hiburan ludruk, sebelum kemudian mencegat sepeda listrik.

Pelaku berpura-pura meminjam handphone, sementara rekannya langsung mengambil ponsel milik korban. Ketika saksi mencoba mempertahankan, ia didorong hingga terjatuh. Kedua pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas Polsek Kangean berhasil mengamankan dua terduga pelaku hanya dalam waktu kurang lebih tiga jam setelah laporan diterima.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:

R (42) warga Kecamatan Arjasa

T.A. (29) warga Kecamatan Arjasa

Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Kangean guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan b dan/atau Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Sumenep melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.

Selama proses penanganan perkara, situasi wilayah dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.

(Red)