Polemik Penertiban Miras di Terminal Trunojoyo, Satpol PP Tunggu Rekomendasi Diskopindag
Jatiminvestigasinews.id, Sampang — Polemik penertiban penjualan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Terminal Alun-alun Trunojoyo, Kabupaten Sampang, terus mengemuka. Meski larangan peredaran miras telah diatur secara tegas melalui Peraturan Daerah (Perda), praktik penjualan di ruang publik tersebut masih ditemukan dan memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (29/1/2026).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat serta-merta melakukan penindakan terhadap penjual miras tanpa adanya rekomendasi resmi dari OPD pengawas, yakni Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag). Pernyataan ini sekaligus menjelaskan posisi Satpol PP dalam struktur penegakan Perda di daerah.
Kepala Satpol PP Sampang, Suaidi Asikin, menegaskan bahwa setiap tindakan penertiban harus mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Dalam konteks pengendalian peredaran miras, penetapan adanya pelanggaran dan rekomendasi penindakan berada di bawah kewenangan OPD teknis.
“Kami tidak bisa langsung menindak penjual miras. Sesuai SOP, penindakan harus didahului surat rekomendasi dari OPD pengawas, dalam hal ini Diskopindag,” ujar Suaidi kepada Jatiminvestiagisinews.id.
Ia menjelaskan bahwa selama ini Satpol PP lebih sering melakukan penindakan terhadap konsumen, terutama anak di bawah umur yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan publik. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap dampak sosial dan gangguan ketertiban umum.
“Untuk penjualnya, kami hanya bisa melakukan penggerebekan atau penertiban apabila OPD pengawas sudah mengeluarkan surat rekomendasi. Tanpa dasar administratif itu, kami tidak bisa bertindak,” jelasnya.
Suaidi juga menegaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk menilai secara sepihak apakah suatu aktivitas perdagangan melanggar Perda atau tidak. Peran tersebut melekat pada OPD teknis sesuai bidang pengawasan masing-masing.
“Kami ini ujung tombak penegakan Perda. Kami bekerja berdasarkan aturan dan kebijakan yang sudah ditetapkan, bukan menilai sendiri apakah suatu aktivitas melanggar atau tidak,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Diskopindag Kabupaten Sampang, Syaiful Moqoddas, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah pengawasan dan berkoordinasi dengan Satpol PP guna menghentikan peredaran miras di kawasan Terminal Trunojoyo. Ia menegaskan bahwa praktik penjualan miras di wilayah tersebut jelas bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Kami akan segera melakukan tindakan pengawasan dan melibatkan Satpol PP untuk menghentikan perdagangan miras. Itu jelas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017,” tegas Syaiful.
Syaiful memastikan bahwa Diskopindag tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait produksi atau perdagangan minuman keras di Kabupaten Sampang. Dengan demikian, setiap aktivitas penjualan miras yang ditemukan di lapangan dipastikan tidak memiliki dasar hukum.
“Tidak pernah ada izin, tidak pernah ada rekomendasi. Karena itu, kami akan melakukan penertiban secepatnya. Tidak boleh ada miras di Kabupaten Sampang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Diskopindag juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang. Koordinasi tersebut dilakukan mengingat penertiban miras biasanya diperketat menjelang bulan suci Ramadan hingga Idulfitri sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat.
“Setiap tahun Pemerintah Kabupaten Sampang mengeluarkan edaran pelarangan miras menjelang Ramadan sampai Idulfitri. Edaran tersebut menjadi dasar kuat bahwa penjualan miras tidak diperbolehkan,” pungkas Syaiful.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian waktu pelaksanaan penertiban terpadu di kawasan Terminal Trunojoyo. Namun, Diskopindag memastikan bahwa koordinasi dengan Satpol PP akan segera direalisasikan agar Perda dapat ditegakkan secara konsisten dan peredaran miras di ruang publik dapat dihentikan.*
Editor : Sarbaini