‎Aparat Saling Lempar Tanggung Jawab, Penjualan Miras Ilegal di Terminal Trunojoyo Sampang Terus Berlangsung ‎

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy
‎Suasana Terminal Trunojoyo Sampang, lokasi yang disebut masih menjadi tempat peredaran miras ilegal akibat lemahnya pengawasan/Bn.
‎Suasana Terminal Trunojoyo Sampang, lokasi yang disebut masih menjadi tempat peredaran miras ilegal akibat lemahnya pengawasan/Bn.

Jatiminvestigasinews.id, Sampang – Dugaan pembiaran terhadap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Terminal Trunojoyo, Kabupaten Sampang, kian menguat. Hasil investigasi Tim di lapangan menemukan bahwa aktivitas penjualan miras masih berlangsung secara terbuka, meski telah ada penindakan dan putusan pengadilan.

‎‎Padahal, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sampang telah diatur secara tegas melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Namun, fakta di lapangan menunjukkan implementasi aturan tersebut belum berjalan maksimal.

‎‎Berdasarkan penelusuran di lokasi pada Minggu (25/1/2026), sejumlah toko di sekitar Terminal Trunojoyo masih bebas menjual miras. Praktik tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan, mulai dari penjualan tanpa izin, peredaran miras tanpa cukai, hingga potensi penjualan kepada anak di bawah umur.

‎Kasus ini bermula dari operasi penggerebekan yang dilakukan Polsek Kedungdung pada Rabu (14/1/2026) di salah satu toko penjual miras. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyita puluhan botol minuman keras sebagai tindak lanjut atas kasus pesta miras yang terjadi di lingkungan Puskesmas setempat.

‎‎Perkara tersebut kemudian berlanjut ke meja hijau. Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap Khosniyeh (46), warga Kelurahan Rongtengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan ketentuan tidak perlu dijalani, serta dikenakan masa pengawasan selama satu tahun dan larangan menjual minuman beralkohol.

‎‎Namun ironisnya, kurang dari 24 jam setelah putusan dibacakan, Khosniyeh kembali menjalankan aktivitas penjualan miras seperti sebelumnya. Fakta ini terungkap saat Tim Investigasi melakukan pengecekan ulang di lokasi. Bahkan, sedikitnya empat hingga lima toko lain yang masih aktif menjual miras di kawasan Terminal Trunojoyo.

‎‎Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kedungdung Iptu Syafrianto menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Sampang, meskipun telah menerima amar putusan sebagai pihak pengawas terhadap terdakwa selama satu tahun.

‎‎“Kami ingin fokus melakukan pengawasan di wilayah kami sendiri. Untuk wilayah Kecamatan Sampang, nanti akan kami koordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Sampang,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).

‎‎Ia juga menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda di tingkat kabupaten.

‎‎“Kalau penegakan perdanya, biasanya Satpol PP yang melakukan penindakan,” tambahnya.

‎Sementara itu, saat dimintai klarifikasi, Satpol PP Kabupaten Sampang belum memberikan kepastian langkah konkret. Kasatpol PP Suaidi Asikin menyebut bahwa sebelumnya kawasan tersebut telah dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian.

‎‎Namun, ketika ditunjukkan fakta di lapangan bahwa penjualan miras masih marak, pihaknya hanya menyatakan akan melakukan penelusuran ulang. “Nanti akan kami coba deteksi ulang,” singkatnya.

‎‎Suaidi menambahkan bahwa penegakan Perda tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja, melainkan memerlukan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

‎‎“Bukan soal siapa yang berwenang, tapi bagaimana semua pihak bisa bekerja sama untuk mewujudkan ketertiban umum demi Sampang Hebat Bermartabat Plus,” ucapnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penjualan miras ilegal di kawasan Terminal Trunojoyo masih terus berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum serta komitmen aparat dalam menindak pelanggaran Perda di Kabupaten Sampang.*