Kasus Miras di Terminal Trunojoyo Berujung Sanksi Pengawasan Selama 1 Tahun

avatar jatiminvestigasinews.id
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Hosniyeh menjalani sidang putusan kasus miras Terminal Trunojoyo dengan sanksi pengawasan satu tahun/Bn.
Terdakwa Hosniyeh menjalani sidang putusan kasus miras Terminal Trunojoyo dengan sanksi pengawasan satu tahun/Bn.

‎Jatiminvestigasinews.id, Sampang – Kasus penjualan minuman keras di kawasan Terminal Trunojoyo Sampang berakhir dengan penerapan sanksi pengawasan oleh Pengadilan Negeri Sampang. Terdakwa Khosniyah (46), pedagang asal Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun.

‎‎Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pemeriksaan cepat yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (20/1/2026). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eliyas Eko Setyo dan hanya berlangsung satu kali pertemuan.

‎Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 karena menjual minuman yang memabukkan.

‎‎Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa berada dalam masa pengawasan selama satu tahun. Selama masa tersebut, terdakwa diwajibkan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

‎‎Menurut hakim Eliyas, pidana pengawasan dipilih sebagai bentuk pendekatan pemidanaan yang menekankan pembinaan dan pencegahan. Konsep ini sejalan dengan pembaruan hukum pidana nasional yang mengedepankan pemulihan dan koreksi perilaku pelaku tindak pidana.

‎“Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk memberikan penderitaan, melainkan mendorong pelaku agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.

‎‎Majelis hakim menilai tindakan terdakwa berpotensi mengganggu ketertiban umum dan berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar terminal. Namun demikian, hakim mempertimbangkan kondisi pribadi terdakwa yang belum pernah menjalani hukuman pidana dan memiliki tanggungan keluarga.

‎‎Penerapan pidana pengawasan ini juga mengacu pada Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP 2023 yang mengatur syarat penjatuhan sanksi bagi pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.

‎‎Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sampang, Rusliyanto, memastikan bahwa proses persidangan telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana.

‎‎“Karena diperiksa dengan acara cepat, persidangan hanya dilakukan satu kali. Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada penyidik maupun terdakwa dalam menyampaikan keterangan,” ungkapnya.

‎Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan anggota Polsek Kedungdung pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati terdakwa menjual dan menyimpan sejumlah minuman keras di toko miliknya, termasuk penjualan kepada anak di bawah umur.*