‎PLN ULP Sampang Dituding Abaikan Prosedur hingga Picu Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

avatar Sarbaini
  • URL berhasil dicopy
Kantor PLN ULP Sampang, lokasi yang disorot terkait dugaan pelanggaran prosedur di Desa Bajrasokah, Kedungdung/Bn.
Kantor PLN ULP Sampang, lokasi yang disorot terkait dugaan pelanggaran prosedur di Desa Bajrasokah, Kedungdung/Bn.

Jatiminvestigasinews.id,Sampang — Sorotan publik kembali mengarah kepada PLN ULP Sampang setelah dugaan pelanggaran pelayanan kelistrikan di Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, semakin mengemuka.

Selain persoalan pemindahan trafo yang tidak sesuai ketentuan, praktik kompensasi yang membolehkan warga menggunakan listrik tanpa meteran (ngelos) diduga memicu kerugian negara hingga mendekati Rp1 miliar.

‎Kasus ini bermula dari pemindahan trafo pada 2023. Berdasarkan dokumen kesepakatan antara PLN dan warga, trafo dijanjikan kembali ke posisi semula maksimal dua minggu. Namun hingga 2025, pengembalian itu tak kunjung dilakukan. Sebagai gantinya, warga diperbolehkan menggunakan listrik tanpa meteran sebagai kompensasi sementara.

Data lapangan tim investigasi pada Sabtu (6/12/2025) menunjukkan, sedikitnya 550 rumah di Bajrasokah mengandalkan listrik ngelos dalam kurun tiga tahun terakhir. Dengan rata-rata pemakaian token Rp50.000 per bulan per rumah, estimasi kerugian negara mencapai:

‎550 rumah × Rp50.000 = Rp27.500.000 per bulan

‎Rp27.500.000 × 12 bulan = Rp330.000.000 per tahun

‎Rp330.000.000 × 3 tahun = Rp990.000.000

‎Angka tersebut menggambarkan potensi kerugian negara yang timbul akibat penggunaan listrik tanpa meteran dalam jangka panjang.

‎Staf Teknik PLN UP3 Madura, Sony, menegaskan bahwa praktik semacam itu bertentangan dengan aturan, baik internal PLN maupun regulasi ketenagalistrikan nasional.“Seharusnya hal seperti itu tidak boleh dilakukan. Bagaimanapun juga hal itu merugikan negara,” ucapnya.

‎Sony mengingatkan bahwa penggunaan listrik tanpa hak merupakan pelanggaran pidana. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 ayat (3), mengatur ancaman pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

‎Manager PLN ULP Sampang, Redi Ramadhan, mengaku belum memahami detail situasi saat kesepakatan itu dibuat.‎“Dahulu saya kurang paham juga seperti apa kondisinya, apakah memang situasi emergency atau ada pertimbangan keamanan sehingga muncul kesepakatan sebagaimana yang ada,” ujarnya.

‎Redi menegaskan bahwa pihaknya kini fokus mempercepat penyelesaian kebutuhan listrik warga Bajrasokah.‎“Fokus saya intinya, kita upayakan tindak lanjut kebutuhan di lokasi,” tegasnya.

‎Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari PLN terkait langkah penertiban jaringan listrik tanpa meteran maupun evaluasi terhadap pejabat yang terlibat dalam penerbitan kesepakatan kompensasi. Kasus ini diperkirakan masih akan bergulir, mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar dan dampak jangka panjangnya terhadap pelayanan publik.*