Warga Tempel Sukorejo Surabaya Beri Imbauan di Larang Buang Sampah Sembarangan

avatar Bang Priyo
  • URL berhasil dicopy

Jatiminvestigasinews.id//Surabaya- Sampah yang menumpuk di Wilayah tempel Sukorejo1 surabaya.rt.02.rw.07 kelurahan,Wonorejo. kecamatan tegalsari.surabaya. pada hari Kamis (20/11/2025)

Sumadi, sebagai ketua Rt 02 Tempel Sukorejo 1, akhirnya menempelkan imbauan kepada warga setempat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.

Sumadi mengatakan, kepada warga membuang sampah harus  di tempat TPS Pasar Kembang ," kata Sumadi,  Selain itu, pihaknya juga memasang imbauan kepada warga setempat dengan disaksikan oleh pengurus RT/RW  Tempel Sukorejo 1, agar tidak membuang sampah sembarangan

"Kami juga menempelkan pengumuman tentang sanksi sesuai Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Pengolahan Sampah dan sanksi pidana membuang sampah di sembarang tempat,"tegasnya.

Lanjut dia, sesuai perda pasal 43 tentang ketentuan pidana yang berbunyi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 28 dan Pasal 33, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.

"Kami juga ajak Ketua RW 07 tempel Sukorejo 01 dan Ketua RT untuk menyampaikan kepada warganya terkait pengumuman ini, " pungkasny. 


(Priyo)