Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Belum Tertangkap, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas

avatar Sarbaini
  • URL berhasil dicopy
Kuasa hukum korban, Jakfar Sodik, bersama para partner AJP saat mengawal laporan kasus pembacokan petugas SPBU Camplong di Polres Sampang/Bn.
Kuasa hukum korban, Jakfar Sodik, bersama para partner AJP saat mengawal laporan kasus pembacokan petugas SPBU Camplong di Polres Sampang/Bn.

Jatiminvestigasinews.id, Sampang – Penanganan kasus pembacokan terhadap Hairuddin (29), petugas SPBU di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terus menjadi perhatian publik. Hingga memasuki hampir tiga minggu sejak kejadian, dua dari tiga pelaku yang terekam kamera CCTV masih berkeliaran bebas dan belum berhasil diamankan pihak kepolisian.

‎Insiden berdarah tersebut terjadi pada Senin (20/10/2025) dini hari. Dalam rekaman CCTV, terlihat tiga pelaku melakukan aksi penganiayaan secara brutal terhadap korban yang merupakan warga Banjar Talelah. Meski demikian, sampai saat ini Polres Sampang baru mengamankan satu pelaku berinisial MJ, yang menyerahkan diri beberapa hari setelah kejadian.

‎Dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial A dan A, hingga kini masih buron. Kondisi ini memicu tanda tanya besar dan menimbulkan kritik tajam dari kuasa hukum korban, Ahsan Jakfar Partner dan Lawyer (AJP), yang sejak awal mengawal kasus tersebut. Menurut mereka, lambannya penangkapan kedua pelaku berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.

‎“Kami mendesak Polres Sampang untuk segera menangkap dua pelaku yang masih berkeliaran. Hampir tiga minggu berlalu, namun belum ada perkembangan signifikan. Jika ini terus dibiarkan, tentu menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan penegakan hukum,” tegas Jakfar Sodik, kuasa hukum korban, Senin (17/11/2025).

‎Jakfar menyebut pihaknya khawatir ada kepentingan tertentu yang menghambat proses hukum. Namun ia menegaskan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. “Polisi harus menjaga integritasnya. Jika penyidikan dilakukan secara profesional, kami yakin dua pelaku buron itu akan tertangkap. Kami percaya pada proses hukum, tapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata,” ujarnya.

‎Selain menyoroti lambannya penangkapan, Jakfar juga meminta penyidik untuk memperhatikan ketepatan penerapan pasal. Ia menilai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan harus diberlakukan, selain Pasal 351 dan 355 KUHP yang sebelumnya telah disebutkan. “Dalam kasus ini jelas ada aksi pengeroyokan. Pasal yang diterapkan harus mencerminkan fakta tersebut,” tambahnya.

‎Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Abd Razak, memberikan pernyataan yang tak kalah tegas. Menurutnya, bukti CCTV sudah sangat jelas menunjukkan keterlibatan beberapa pelaku secara bersama-sama dalam aksi penganiayaan itu. Ia mendesak Satreskrim Polres Sampang agar lebih berani dan lugas mengambil langkah penegakan hukum.

‎“Video CCTV sudah jelas. Tidak ada alasan untuk tidak bergerak cepat. Jika hukum tidak ditegakkan, publik bisa menilai Polres Sampang ompong. Kami ingin keadilan ditegakkan dengan tegas dan transparan,” ungkap Razak.

‎Hingga berita ini diturunkan, Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait progres pengejaran dua pelaku lainnya. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera mengamankan para pelaku untuk memberikan rasa aman dan memastikan keadilan bagi korban.

‎Kasus ini menjadi ujian penting bagi pihak kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, cepat, dan tanpa tekanan. Publik menanti langkah konkret yang dapat menunjukkan bahwa hukum berjalan dengan adil dan setara bagi seluruh warga.*