‎Kejari Sampang Tuntaskan Penanganan Perkara Lewat Pemusnahan Besar-Besaran Barang Bukti ‎

avatar Sarbaini
  • URL berhasil dicopy
Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi beri keterangan pers didampingi jajaran Forkopimda setempat dalam pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus/Bn.
Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi beri keterangan pers didampingi jajaran Forkopimda setempat dalam pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus/Bn.

Jatiminvestigasinews.id, Sampang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap ribuan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Sampang pada Senin (17/11/2025) ini menjadi momentum penting dalam memastikan barang bukti tidak lagi beredar maupun disalahgunakan.

‎Pemusnahan barang bukti meliputi tindak pidana umum dan khusus, mencakup narkotika, senjata tajam, barang kejahatan, hingga rokok ilegal dalam jumlah sangat besar. Dari seluruh barang bukti yang dihancurkan, rokok ilegal mendominasi dengan total 512.000 batang dari satu perkara cukai, yang dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

‎Pada pemusnahan itu, barang bukti narkotika juga menjadi fokus, mengingat jumlah perkaranya yang tinggi. Sabu dan pil koplo dihancurkan menggunakan blender, sedangkan senjata tajam berupa celurit dari kasus kekerasan dipotong dengan mesin gerinda.

‎Acara tersebut turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum. Hadir di antaranya perwakilan Dandim 0828 Sampang, Karutan Sampang Kamisworo, Waka Polres Sampang Kompol Dhani Rahadian Basuki, Kasat Narkoba Indarta, Kanit Tipitsus Muammar, serta unsur Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari pelaksanaan amanat undang-undang, yakni Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. “Ini merupakan bentuk penyelesaian perkara sekaligus upaya menghindari penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti,” ujarnya.

Dari data Kejari Sampang, 57 perkara narkotika menjadi penyumbang terbanyak dalam daftar pemusnahan, dengan total 346 barang bukti serta 633 butir pil koplo logo Y. Selain itu, ada pula empat perkara kekerasan yang melibatkan empat celurit yang turut dihancurkan.

Barang bukti dari 13 perkara tindak pidana umum lainnya—mulai dari pencabulan, pencurian, hingga judi online—juga dimusnahkan. Total terdapat 59 barang bukti berupa pakaian dan benda pendukung lainnya yang turut dihancurkan sesuai prosedur.

‎Helmi menyoroti bahwa narkotika dan pencabulan masih menjadi perkara dominan yang harus mendapatkan perhatian khusus di Kabupaten Sampang. “Perkara ini tidak boleh dibiarkan berkembang. Kami berkomitmen memperkuat penindakan di wilayah Sampang,” tegasnya.

‎Pemusnahan yang dilakukan secara terbuka ini menjadi bukti kuat komitmen Kejari Sampang dalam menjaga transparansi sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa seluruh proses hukum dilakukan hingga tuntas.*