Dua Pencuri Inventaris Desa Panyepen Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pembobolan
Jatiminvestigasinews.id, Sampang — Unit Reskrim Polres Sampang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menargetkan Balai Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik. Penangkapan ini menjadi akhir dari penyelidikan atas hilangnya sejumlah barang elektronik milik pemerintah desa. Kamis (13/11/2025).
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, saat balai desa dalam keadaan kosong. Pelaku utama AG (30) ditangkap pada 9 November, sementara rekannya J (40) menyusul beberapa hari kemudian. Informasi ini disampaikan Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo.
Balai Desa Panyepen dipilih sebagai target karena menyimpan berbagai inventaris elektronik yang digunakan untuk menunjang pelayanan publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG masuk dengan merusak jendela menggunakan sebuah cangkul.
“AG menggunakan cangkul untuk membobol jendela. Setelah itu, pelaku mengangkut barang elektronik seperti laptop, printer, proyektor, hingga sound system,” ungkap AKP Eko.
Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas besar sebelum AG melarikan diri dengan sepeda motor. Cangkul yang digunakan untuk merusak bangunan kini diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa AG tidak bertindak sendiri. Pelaku kedua J (40) berperan membantu menjual barang-barang curian tersebut. Karena ikut menikmati hasil kejahatan, J turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian yang dialami Pemerintah Desa Panyepen diperkirakan mencapai Rp15 juta. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Polisi juga menyita dua barang bukti utama, yaitu sound system dan cangkul yang digunakan untuk membobol balai desa.*
(Beny)
Editor : Sarbaini